2 Bulan Buron, Perampok Driver Taksi Online di Makassar Ditangkap Resmob Polda Sulsel

Pelarian AF (27) pasca merampok sopir taksi online 24 November 2025 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya berakhir.

Ia ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel, setelah dua bulan buron.

AF tak berkutik saat terciduk di Jl Ance Daeng Ngoyo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sabtu (3/1/2025).

Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Iptu Dendi Eriyan, memimpin penangkapan.

“Yang diamankan ini terkait kasus pencurian dengan kekerasan,” kata Iptu Dendi ditemui wartawan di Posko Resmob Polda Sulsel, Jl Letjen Hertasning, Makassar, Minggu (4/1/2025) dini hari.

Dendi menjelaskan, aksi perampokan itu dilaporkan korban di Polsek Mamajang pada Senin (24/11/2025).

Kejadiannya, diawali dengan mengorder taksi online via WhatsApp.

Saat taksi itu tiba, AF bersama dua orang temannya minta diantar ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Saat melintas di Jl Baji Ateka, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pelaku meminta korban berhenti.

Saat mobil berhenti, AF dan dua temannya memukul korban.

“Terduga pelaku menghentikan taksi online tersebut dan langsung menganiaya korban, mengakibatkan luka memar di bagian kepala dan juga lebam beberapa bagian di pipi kanan dan kiri,” ungkapnya.

Usai melancarkan aksi penganiayaan, AF dan temannya lalu merampas ponsel korban.

“Setelah itu pelaku merampas hp korban setelah itu langsung melarikan diri,” lanjutnya.

Satu dari dua teman AF, inisial AP, kata Dendi, sudah ditangkap lebih dahulu.

Saat ini, Dendi mengaku masih memburu satu pelaku lainnya.

“Jadi terduga pelaku ini ada dua orang yang mana inisial AP ini sudah kami amankan dan satu masih proses pengajaran yang mana hp barang bukti itu adalah HP yang sudah dijual dan ada di Timika,” ucapnya.

Hasil penjualan ponsel itu, kata Dendi telah mereka gunakan berfoya-foya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF kini telah diserahkan Tim Resmob Polda Sulsel ke Polsek Mamajang.

Pencurian disertai kekerasan dalam KUHP baru diatur dalam pasal Pasal 479 ayat (1) KUHP Baru menyatakan:

“Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”

Sementara, Pasal 365 ayat (1) KUHP Lama menyatakan:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.”

Sumber: tribunnews.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *