Mulai awal 2026, kawasan publik Pantai Losari tidak lagi sepenuhnya gratis. Pengelolaan parkir di ikon Kota Makassar itu akan diambil alih Perumda Parkir Makassar Raya dengan sistem retribusi berbayar berbasis digital.
Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata soal penarikan retribusi, melainkan bagian dari upaya penataan kawasan agar lebih tertib, aman, dan berstandar pelayanan modern. Menurutnya, Pantai Losari selama ini kerap menjadi sorotan karena maraknya parkir liar, ketidakteraturan kendaraan, serta aspek keamanan dan kebersihan yang belum maksimal. Karena itu, pengeloaan parkir dijadikan pintu masuk untuk membenahi wajah kawasan publik tersebut .
“Kita akan tata anjungan Pantai Losari menjadi lebih profesional, lebih baik, dan lebih tertib. Ini bukan hanya soal parkoran, tapi juga soal kemanan dan penertiban,” ujarnya.
ARA sapaannya, menjelaskan sebagai BUMD, Perumda Parkir dituntut menghadirkan pelayanana setara dengan pengelolaan kawasan swasta. Mulai dari petugas beruniform, sistem pelayanan yang jelas, hingga standar operasional ketat akan diterapkan. Penataan mencakup pengaturan pintu masuk dan keluar kendaraan dengan sistem gate in-gate out, zonasi parkir motor dan mobil, serta penentuan titik parkir yang jelas agar tidak lagi semrawut. Pantai Losari akan dijadikan proyek percontohan penataan parkir di ruang publik Makassar.
Untuk tahap awal, tarif parkir diproyeksikan sebesar Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil. Angka tersebut disebut sebagai tarif paling rendah, mengingat Pantai Losari merupakan kawasan destinasi wisata kota. “Motor mungkin di angka tiga ribu, mobil lima ribu. Itu paling murahnya. Tapi semua masih kita pelajari,” jelasnya.
Kebijakan utama yang akan diterapkan adalah pembayaran nontunai penuh. Seluruh transaksi parkir wajib menggunakan metode digital seperti QRIS, kartu anggota, maupun dompet digital. “Tidak boleh ada uang tunai di sana. Semua harus nontunai, pakai QRIS, GoPay, DANA. Itu perintah Bapak Wali Kota, dan sebagai anak buah, saya wajib jalankan,” tegasnya. Langkah ini diharapkan menutup celah praktik lama seperti kebocoran retribusi dan parkir liar tanpa karcis resmi.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) menekankan pentingnya optimalisasi peran BUMD sebagai instrumen strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Ia menyampaikan rencana peningkatan status sejumlah Perumda menjadi Perseroda guna memperluas ruang gerak bisnis dan kerja sama usaha.
“Selama ini, Perusda atau Perumda kita relatif sulit bergerak untuk membangun kerja sama. Dengan Perseroda, kita berharap eksplorasi ekonomi melalui skema business to business bisa lebih fleksibel dan kompetitif,” jelasnya, Kamis, 18 Desember 2025.
Transformasi kelembagaan ini dia harapkan mendorong BUMD agar lebih kompetitif, transparan, dan berdaya saing, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Appi menegaskan, perubahan status bukan sekedar administratif, melainkan bagian dari strategi besar reformasi ekonomi daerah. Tujuannya adalah menjadikan BUMD sebagai entitas bisnis yang sehat, inovatif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah, sekaligus memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat.
Sumber: Harian Fajar, 19 Desember 2025

