Hasil Pemilihan Ketua RT di Tamalanrea Dianulir, Warga Mendesak Panitia Dinonaktifkan

Warga Kelurahan Tamalanrea Indah Kecamatan Tamalanrea protes terhadap Panitia Pemilihan Ketua RT

Panitia Kelurahan dianggap telah melakukan kecurangan dalam tahapan Pemilihan Ketua RT

Masalah ini muncul pasca penghitungan suara pada Rabu (3/12/2025). 

Panitia menganulir hasil pemilihan ketua RT 01 RW 02 usai masuknya sanggahan salah satu calon, Amiruddin pada Jumat (4/12/2015) lalu. 

Warga menganggap anulir hasil pemilihan adalah bentuk pelanggaran Peraturan Walikota Makassar (Perwali) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga. 

Juga melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 2013/ 188.4.45/ Tahun 2025 tentang Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga Kelurahan di Kota Makassar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa salah satu calon tidak menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar dalam DPT (daftar Pemilih tetap).

Padahal yang bersangkutan telah mendaftarkan dirinya sebagai calon RT 001 RW 002, sedangkan calon tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara. 

Menurut Juknis Nomor 2013/ 188.4.45/ Tahun 2025, Tahapan Pemilihan Poin 6 Pelaksanaan Pemungutan Suara dinyatakan, Kepala Keluarga yang mempunyai hak memilih wajib memiliki Kartu Keluarga dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

“Jadi ini jelas sudah keliru, karena yang boleh memilih adalah Kepala Keluarga yang terdaftar dalam DPT,” ucap salah satu warga Tamalanrea. 

Ada pun jumlah daftar pemilih yang tercantum di DPT sebanyak 26 Kepala Keluarga ( KK ) dan yang menggunakan hak pilihnya ada 24 Kepala Keluarga.

Calon Ketua RT 1 yang dipilih warga ada 2 calon, yaitu u Andi Muhammad Ramlan dan Amiruddin. 

Dari penghitungan kertas suara di RT 1, diperoleh hasil, Andi Muhammad Ramlan mengantongi 9 suara, Amiruddin 8 suara, dan surat suara batal atau tidak sah = 7 suara

Andi Muhammad Ramlan kemudian dinyatakan sebagai pemenang oleh Panitia TPS.

Namun calon nomor urut 2 Amiruddin memasukkan sanggahan ke Panitia Pemilihan. 

Ia menyanggah karena tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), padahal sudah mendaftar sebagai calon RT 1 RW 2.

“Selanjutnya diadakan pertemuan untuk mendengar keterangan dari para pihak yaitu Calon, Panitia TPS dan Pj RW 2. Dari pertemuan tersebut belum ada keputusan yang dihasilkan,” jelas Ramlan. 

Pada hari Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, calon Andi Muhammad Ramlan menerima surat perihal jawaban sanggahan. 

Berdasarkan kesepakatan bersama antara panitia pemilihan dan panitia pelaksana, maka dinyatakan seri atau imbang. 

Untuk itu dilakukan mekanisme musyawarah atau pengundian yang dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh semua pihak yang hadir

Musyawarah atau pengundian akan dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2025

Musyawarah kembali dilakukan pada Sabtu, 6 Desember 2025 di Mesjid Nurul Rahmat RT 1 RW 2, yang dihadiri oleh para calon Ketua RT 1 RW 2, Binmas Kelurahan Tamalanrea Indah, Babinsa, dan tokoh masyarakat.

Dari musyawarah tersebut, disepakati, Pemilihan ketua RT 1 RW 2 secara swadaya, yang dilakukan secara door to door atau panitia akan mendatangi rumah ke rumah para pemilih disaksikan oleh saksi masing-masing calon

“Belakangan, informasi berubah, pemilihan dilaksanakan di Mesjid Nurul Rahmat. Dan pada akhirnya pemilihan ulang batal dilakukan, mekanismenya hanya melalui pengundian,” paparnya lagi. 

Calon Andi Muhammad Ramlan kemudian meninggalkan tempat karena menilai tidak sesuai dengan hasil musyawarah. 

Hasil pengundian kemudian memenangkan Amiruddin. 

Menganggapi hal tersebut, Camat Tamalanrea Iqbal menyampaikan, tidak ada mekanisme pemilihan ulang atau PSU dalam Perwali maupun juknis. 

“Tidak ada pemilihan ulang, jika ada sanggahan dan itu imbang akan dilakukan pengundian, kita ikut sesuai perwali,” tegas Iqbal

Terkait sanggahan mengenai DPT, kata Iqbal dalam masa sanggah ini, panitia hanya menerima sanggahan berkaitan dengan hasil bukan proses. 

“Soal DPT itu proses, bukan hasil yang disanggah,” katanya.

Tribun-Timur.com menerima salinan pernyataan sikap mengatasnamakan warga Tamalanrea Indah, Minggu sore, 7 Desember 2025.

“Kembalikan hasil pemilihan Ketua RT 1 RW 2 sebagaimana hasil pemilihan pada Tanggal 3 Desember 2025 di TPS 2karna sudah berlangsung secara jujur dan adil,” demikian antara lain tertulis dalam pernyataan sikap tersebut.

Mereka juga mendesak Ketua Panitia Pemilihan Kelurahan Tamalanrea Indah dan Ketua Panitia Pelaksana Kecamatan Tamalanrea dinonaktifkan sebagai Panitia.

Pun mendesak agar pihak terkait mengusut secara tuntas pelanggaran yang telah dilakukan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kelueahan Tamalanrea dan Ketua Panitia Pelaksana Kecamatan Tamalanrea.

Berikut pernyataan sikap dimaksud:

PERNYATAAN  SIKAP

WARGA RT 1 RW 2 KEL. TAMALANREA INDAH KEPADA KETUA PANITIA PEMILIHAN (LURAH) DAN KETUA PANITIA PELAKSANA (CAMAT) YANG TELAH MEMBATALKAN HASIL ASPIRASI WARGA PADA PEMILIHAN KETUA RT 1 RW TANGGAL 3 DESEMBER 2025

​Mencermati situasi dan kondisi pasca pemilihan ketua RT 1 RW 2,  Yang mana pemilhan tersebut telah berlngsung secara demokratis, jujur dan adil, kendati masih ada masalah warga yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Dari pemilihan tersebut, menghasilkan calon Ir. Andi Muhammad Ramlan sebagai pemenang dengan jumlah suara 9 (sembilan), sementara calon Amiruddin memperoleh suara 8 (delapan) dan suara batal 7 (tujuh). 

Pada hari Jum’at, 5 Desember 2025 Ketua Panitia Pemilihan (Lurah Tamalanrea Indah) dan Ketua Panitia Pelaksana ( Camat Tamalanrea ) mengeluarkan surat yang berisi keputusan (terlampir) yang membatalkan hasil pemilihan (aspirasi) warga pada pemilihan ketua RT 1 RW 2 pada Rabu, 3 Desember 2025 dengan memutuskan hasil pemilihan tersebut adalah seri atau imbang dengan menambah (memberikan) 1 suara untuk calon Amiruddin sehingga skor masing-masing calon adalah 9

​Keputusan Ketua Panitia Pemilihan dan Ketua Panitia Pelaksana tersebut jelas telah melanggar Peraturan Walikota (Perwali)  Makassar  Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga dan Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 2013/ 188.4.45/ Tahun 2025 tentang Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga Kelurahan di Kota Makassar, dimana di kedua aturan tersebut, tidak ada kewenangan yang dimiliki Panitia Pemilihan dan Panitia Pelaksana untuk menambah atau mengurangi suara calon.

Berdasarkan hal tersebut, Kami berkesimpulan bahwa Panitia Pemilihan dan Panitia Pelaksana sudah tidak jujur dan tidak adil, serta tidak profesional dan tidak mandiri dalam menjalankan amanah sebagai Panitia, dan dengan ini kami warga RT 1 RW 2 Kel. Tamalanrea Indah, Kec. Tamalanrea menyatakan sikap :

1. Kembalikan hasil pemilihan Ketua RT 1 RW 2 sebagaimana hasil pemilihan pada Tanggal 3 Desember 2025 di TPS 2karna sudah berlangsung secara jujur dan adil
2. Menonaktifkan Ketua Panitia Pemilihan Kel. Tamalanrea Indah dan Ketua Panitia Pelaksana Kec. Tamalanrea sebagai Panitia.
3. Mengusut secara tuntas pelanggaran yang telah dilakukan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kel. Tamalanrea dan Ketua Panitia Pelaksana Kec. Tamalanrea.

Makassar, 7 Desember 2025

WARGA RT 1 RW 2 KEL. TAMALANREA INDAH

Sumber: tribunnews.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *