Sanggahan Pemilihan RT Bergulir

Pemilihan RT serentak di Makassar berjalan sukses dan demokratis. Namun, sejumlah sanggahan muali bermunculan di beberapa kecamatan.

Pemilihan Rukun Tetangga (RT) serentak tahun ini menjadi momentum penting dalam penguatan demokrasi di tingkat paling dasar. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang sejak awal mendorong sistem pemilihan pengurus lingkungan lebih terbuka, jujur, dan pertisipatif.

Dengan mekanisme terbuka tersebut, masyarakat diberi ruang luas untuk menentukan figur pemimpin lingkungan masing-masing. Para RT terpilih diharapkan menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat sekaligus penghubung utama antara warga dan pemerintah.

Pascapemilihan, Wali Kota Munfari menegaskan bahwa kemenangan dalam pemilihan RT bukanlah tujuan akhir, melainkan awal untuk membangun kebersamaan dan menjaga persatuan warga.

“Yang paling penting adalah menjaga keamanan dari seluruh pelaksanaan kegiatan ini. Yang menang, tolong merangkul yang kalah. Yang kalah, konsolidasi ke yang menang,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa setelah pemilihan tidak boleh ada sekat politik di tengah masyarakat. Semua pihak diminta kembali bersatu demi menjaga stabilitas sosial serta keberlanjutan pembangunan di lingkungan masing-masing. “Pemilihan telah selesai. Tidak ada lagi kubu A atau kubu B. Yang ada sekarang adalah warga kita semua. Saya berharap para RT terpilih segera merangkul yang kalah, ajak bersama-sama membangun lingkungan,” katanya.

Ia menutup arahannya dengan menegaskan bahwa perbedaan pilihan adalah hal biasa dalam demokrasi, namun persatuan adalah kunci utama menjaga stabilitas. “Dengan semangat kebersamnaan, pelayanan masyarakat di tingkat RT dapat semakin cepat dan responsif bagi seluruh warga tanpa terkecuali,” tegasnya.

Di Kecamatan Rappocini tercatat empat sanggahan yang tersebar di Kelurahan Buakana, Kassi-Kassi, dan Minasa Upa. Sanggahan tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan teknis dalam proses pemungutan suara hingga penetapan daftar pemilih.

Camat Rappocini, Aminuddin, menjelaskan salah satu sanggahan muncul akibat pemberian surat suara kepada warga yang tidak lagi berdomisili sesuai alamat KTP. “Ada yang salah memberi surat suara kepada warga yang tidak beralamat di situ. Dia mewakili orang tuanya dengan surat kuasa, padahal KTP-nya di keluarahan lain,” jelasnya.

Selain itu, terdapat sanggahn terkait pembukaan kotak suara yang dinilai tidak diperlihatkan dalam kondisi kosong di hadapan calon sebelum penghitungan dimulai. Keberatan lain menyangkut perbedaan data administrasi calon serta jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Aminuddin juga menanggapi video viral keributan di salah satu TPS yang dipicu protes pendukung calon karena merasa tidak masuk dalam DPT. “Itu protes karena tidak masuk DPT. Penetapan DPT dilakukan di tingkat kelurahan dan sudah dikunci pada 27 November. Setelah penetapan, tidak bisa lagi bertambah. Itu yang banyak diprotes,” katanya.

Meski ada sanggahan, pihak kecamatan memastikan seluruh proses tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, sekaligus menjaga kondusivitas pascapemilihan.

Sanggahan di Kecamatan Bontoala

Sementara itu, di Kecamatan Bontoala sejumlah keberatan juga mulai masuk dan kini ditindaklanjuti oleh panitia kecamatan bersama panitia kelurahan.

Penitia Pemilhan Kecamatan (PPK) Bontoala telah meminta seluruh panitia di tingkat kelurahan segera memberikan jawaban resmi atas sanggah yang masuk. Proses klarifikasi dilakukan guna memastikan selutuh tahapan pem ilihan berjalan sesuai aturan.

Salah satu sanggahan terbaru datang dari Keluarahan Bontoala Tua, terkait domisili calon RT terpilih serta gugatan dari calon yang kalah. Meski demikian, hasil pemilihan disebut cukup signifikan.

Canat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari seluruh kelurahan terkait jumlah pasti sanggahan. “Sudah ada beberapa sanggahan. Kami sudah meminta panitia kelurahan untuk menjawab. Yang terbaru dari Kelurahan Bontoala Tua, terkait domisili calon RT terpilih. Tapi selisih suara sangat jauh, sehingga sulit ditolak,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika panitia kelurahan tidak mampu menyelesaikan, maka penanganan akan dilimpahkan ke tingkat kecamatan. “Kami masih menunggu laporan lengkap. Baru Kelurahan Bontoala Tua yang datang langsung. Pasti ada sanggahan lain,”katanya .

Sebagai tindak lanjut, pihak kecamatan telah memanggil lurah untuk menghadirkan bukti pendukung, terutama terkait domisili serta rekam jejak calon RT terpilih. “Kami meminta lurah memberikan evidence, apapun yang bisa menguatkan jawaban atas sanggahan. Salah satunya terkait domisili,” jelasnya.

Sumber: Harian Fajar, 5 Desember 2025

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *