Kemnaker Resmi terbitkan SE laranganperusahaan menahan ijazah dan dokumenpribadi karyawan”

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan oleh perusahaan. Aturan ini ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, yang diumumkan pada Selasa (20/5/2025). “Hari ini Selasa tanggal 20 Mei 2025, di mana kita merayakan Hari Kebangkitan Nasional, saya selaku Menteri Ketenagakerjaan beserta jajaran menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja atau Buruh oleh Pemberi Kerja,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kemenaker di Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Surat Edaran ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia, agar diteruskan ke bupati dan wali kota untuk pelaksanaan pengawasan, pembinaan, serta penyelesaian jika terjadi kasus penahanan ijazah oleh pemberi kerja. “Surat Edaran ini ditujukan kepada para gubernur dan juga untuk disampaikan kepada para bupati atau wali kota agar melakukan pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian dalam hal terjadi permasalahan penahanan ijazah pekerja maupun dokumen pribadi lainnya yang dilakukan oleh pemberi kerja,” tegas dia.

Alasan larangan penahanan ijazah karyawan Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan sebagai respon terhadap makin maraknya praktik penahanan dokumen pribadi oleh perusahaan. “Praktik tersebut sering dilakukan oleh pemberi kerja untuk mendapatkan jaminan bahwa seorang karyawan akan tetap bekerja di perusahaannya untuk jangka waktu yang telah ditentukan,” ujar Yassierli. Tak hanya itu, penahanan ijazah juga kerap terjadi karena alasan utang-piutang antara pengusaha dan pekerja, atau lantaran pekerjaan belum rampung. “Selain itu, ada juga yang disebabkan karena alasan sebagai jaminan utang piutang antara pengusaha dan pekerja, atau karena belum diselesaikannya pekerjaan oleh pekerja yang bersangkutan,” lanjut dia. 

Namun dalam posisi yang timpang, pekerja kerap kesulitan mengambil kembali dokumen miliknya. Hal ini berdampak langsung pada masa depan karier dan kesejahteraan pekerja. “Hal ini berpotensi mengakibatkan terbatasnya akses pengembangan diri bagi pekerja tersebut, kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, dan pekerja tidak dapat menikmati manfaat serta fungsi ijazah yang telah dimilikinya,” papar Yassierli.  “Bahkan ada situasi dan kondisi yang membuat pemilik ijazah terkekang, tidak bebas, dan akhirnya bisa menurunkan moral serta berdampak pada kerja dan produktivitasnya,” tambahnya.

Melalui SE ini, Kemnaker menegaskan larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi oleh perusahaan. Berikut poin-poin utamanya: Perusahaan atau pemberi kerja dilarang menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan bekerja. Dokumen pribadi yang dimaksud meliputi sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.  Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih baik.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

cantik555 scatter hitam cantik555 slot gacor https://orientalyuhong.co.id/ https://blog.alugasorocaba.com.br/ https://vertexgroup.edu.pk/ https://pgmi.tarbiyah.iainfmpapua.ac.id/cgi-bin/ https://zanobe.co.id/ https://highreliabilitymanagement.org/ link demo luxury138
qqmacan luxury138 https://sewarentalmobilmalang.net/ qqmacan luxury138 xlbola luxury138 qqmacan https://brawlercharters.com/ sbobet88