Pemerintah Kota Makassar menggenjot verifikasi dan validasi warga yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 5.
Berdasarkan data yang diterima dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), sebanyak 559.967 warga Makassar yang masuk dalam golongan tersebut.
Data tersebut perlu diverifikasi kembali untuk memastikan kesesuaian datanya.
Pendataan ulang dikakukan untuk memastikan bantuan sosial dan program pembangunan tepat sasaran, sesuai kondisi riil masyarakat di setiap kelurahan.
Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi verifikasi validasi data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) yang dilaksanakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) MAkassar.
Rakor dipimpin Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda di Ruang Sipakatau Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Senin (12/10/2026).
Rapat dihadiri Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Zainal Ibrahim, Kepala Dinas Sosial Andi Bukri Djufrie, Kepala Dinas Pendidikan Achi Soleman, pada camat hingga jajaran lurah.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengatakan berdasarkan pemetaan awal, Kecamatan Tallo tercatat memiliki jumlah warga terbanyak dalam kelompok desil 1 hingga desil 5.
Desil adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan penduduk Indonesia yang dibagi menjadi 10 kelompok berdasarkan data sosial ekonomi nasional.
Sistem ini digunakan oleh pemerintah sebagai acuan utama dalam menentukan kelayakan dan prioritas penerima Bantuan Sosial (Bansos).
Desil 1 adalah elompok sangat miskin (10 persen penduduk dengan kondisi kesejahteraan paling rendah) yang mengalami kesulitan besar memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan.
Desil 2 adalah kelompok miskin dengan kondisi sedikit di atas Desil 1, tetapi masih menghadapi banyak keterbatasan ekonomi.
Desil 3 adalah kelompok hampir miskin yang rentan mengalami kemurungan ekonomi jika terjadi guncangan harga atau pendapatan.
Desil 4 adalah kelompok rentan miskin yang berada di ambang batas bawah menengah ke bawah.
Desil 5 adalah kelompok pas-pasan (kelas menengah bawah) yang kondisinya relatif stabil, namun tidak memiliki cadangan ekonomi yang kuat.
Desil 6 hingga 10 adalah kelompok menengah ke atas (tidak diprioritaskan untuk bansos reguler.
Setelah Tallo, wilayah dengan jumlah warga dalam kelompok tersebut terbanyak berikutnya ialah Tamalate, Panakkukang, Biringkanaya, dan Manggala.
Temuan ini menjadi perhatian karena wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi belum tentu memiliki jumlah warga dalam kelompok kesejahteraan terbawah yang paling besar.
Karena itu, Pemkot Makassar meminta lurah dan camat tidak sekadar mencocokkan jumlah warga, tetapi juga memeriksa identitas serta alamat penerima secara terperinci.
“Melihat apakah data ini identitasnya sudah sesuai, by name, by address. Itu yang pertama,” ujarnya.
Selain identitas, petugas diminta memeriksa titik koordinat tempat tinggal warga.
Langkah ini diperlukan untuk mengetahui kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat secara lebih spesifik di setiap kelurahan.
Satu keluarga, misalnya, bisa menghadapi lebih dari satu persoalan sekaligus, mulai dari kemiskinan, risiko stunting, anak putus sekolah, hingga anggota keluarga penyandang disabilitas.
Menurut Zulkifly, pemetaan tersebut penting agar program pemerintah tidak hanya didasarkan pada jumlah penduduk miskin, tetapi juga karakteristik persoalan yang dihadapi masing-masing keluarga.
“Benarkah mereka desil 1 sampai desil 5 di situ? Apakah ada perubahan data?” kata eks Kepala Bappeda tersebut.
Perubahan data kependudukan juga menjadi tantangan tersendiri.
Perpindahan penduduk, kelahiran, dan kematian dapat mengubah kondisi data dalam waktu singkat sehingga pembaruan harus dilakukan secara berkala.
Data hasil pendataan kelurahan, termasuk hasil musyawarah kelurahan atau muskel, nantinya akan dipadankan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Sosial.
Zulkifly mengakui proses ini membutuhkan ketelitian karena pemeriksaan dilakukan hingga tingkat kartu keluarga (KK).
Hasil pemutakhiran tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam menyusun perencanaan pembangunan, mengevaluasi kebijakan, serta menentukan sasaran penerima bantuan sosial.
Zulkifly menegaskan, besarnya jumlah warga dalam kelompok desil 1 hingga desil 5 di suatu wilayah tidak otomatis membuat seluruh program pembangunan harus dipusatkan di sana.
Intervensi tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan faktual masyarakat, termasuk penanganan kemiskinan, penurunan stunting, dan persoalan anak tidak sekolah.
Ia juga membuka peluang perubahan klasifikasi setelah pemeriksaan dilakukan, termasuk bagi warga yang kondisi kesejahteraannya tidak sesuai dengan data awal.
Kepala Dinsos Kota Makassar Andi Bukri Djufrie mengatakan, perubahan desil menjadi salah satu persoalan yang ditemukan dalam proses pendataan masyarakat.
“Yang paling banyak adalah perubahan desil. Kenapa perubahan desil? Salah satunya banyak yang pakai atau judi online dan sebagainya,” kata Andi Bukti
Menurutnya, persoalan tersebut juga berkaitan dengan penggunaan identitas warga untuk aktivitas pinjaman online.
Andi Bukti menjelaskan, sistem Perlinsos mengintegrasikan delapan kelompok data.
Ketika NIK dimasukkan, sejumlah informasi yang berkaitan dengan warga dapat terbaca.
Data tersebut antara lain berkaitan dengan perbankan, pertanahan, kepolisian hingga BPJS.
“Ketika dimasukkan NIK-nya, muncul semua. Ada di perbankan, ada di BPN, ada di Polri, ada di BPJS,” jelasnya.
Kondisi menjadi persoalan ketika KTP atau KK warga digunakan orang lain untuk mengakses pinjaman maupun aktivitas finansial tertentu.
Menurut Eks Kepala Balitbangda Makassar tersebut, data tersebut tetap terbaca dalam sistem meski warga yang bersangkutan sebenarnya tidak memiliki kemampuan ekonomi seperti yang tergambar dari data.
“Kalau orang lain menggunakan KTPnya atau Kartu Keluarganya untuk pinjaman, itu harus dibersihkan dulu. Dikasih clear dulu baru kita lakukan pembaharuan data kembali,” katanya.
Jika data tersebut belum diselesaikan, sistem masih akan membaca adanya aktivitas yang membuat warga dinilai mampu.
Dampaknya, warga otomatis berada pada desil 6 hingga desil 10, sehingga berpotensi tidak masuk kelompok prioritas penerima bantuan sosial.
Sumber: Tribunnews.com

