Pemerintah Subsidi Biaya Ibadah Haji 2027

Pemerintah mengalokasikan subsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 sebesar Rp 3,2 juta per jemaah haji. Dengan demikian, pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (bipih) yang harus dibayar oleh setiap jemaah haji turun menjadi Rp 23.048.825

Hal itu diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Kementerian Haji dan Umrah, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Rapat itu dihadiri, antara lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf. Selain itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.

Pemerintah dan DPR mengumumkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) musim haji 1448 H/2027 M sebesar Rp 98.466.351,35. Komponen biaya mencakup, antara lain, BPIH di dalam negeri sebesar Rp 5,64 juta, BPIH di Arab Saudi sebesar Rp 54,31 juta, dan komponen biaya penerbangan per jemaah mencapai Rp 38,50 juta.

Biaya BPIH itu meningkat dibandingkan musim haji 1447 H/2026 M, yakni Rp 87,4 juta setiap jemaah. Pada 2027, jumlah jemaah haji reguler tercatat 203.320 orang, sedangkan jemaah haji khusus berjumlah 17.650 orang.

Dengan adanya formula subsidi sesuai instruksi Presiden tersebut mampu menurunkan beban jemaah sebesar Rp 3.384.981,58 dibandingkan dengan tahun lalu. Dana subsidi bersumber dari APBN.

”Hasil komunikasi kami, DPR dengan pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, pemerintah memutuskan untuk menyubsidi biaya penyelenggaraan haji,” ujar Dasco.

Pembiayaan BPIH pada 2027 bersumber dari pembayaran langsung oleh jemaah haji rata-rata sebesar Rp 54.648.825 (55,5 persen), serta nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sebesar Rp 43.817.526,35 (44,5 persen). Dari jumlah BPIH yang harus dibayarkan itu, jemaah haji telah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta.

Struktur pelunasan bipih jemaah pada tahun 2027 juga mengalami penyesuaian yang meringankan beban jemaah. Dari total bipih sebesar Rp 54.648.825,00, jumlah tersebut dikurangi dengan setoran awal jemaah sebesar Rp 25 juta, perolehan virtual account (VA) sebesar Rp 3,4 juta, serta adanya subsidi pemerintah sebesar Rp 3,2 juta sehingga sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan oleh jemaah menjadi rata-rata sebesar Rp 23.048.825,00.

Fadlul mengemukakan, pihaknya mendukung kebijakan yang memberikan kemudahan bagi jemaah. BPKH terus mengoptimalkan nilai manfaat keuangan haji agar beban pelunasan jemaah haji tahun 2027 diharapkan dapat lebih ringan. ”Namun, kemudahan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan keuangan haji,” ujarnya.

Jangan membebani jemaah

Irfan mengemukakan, pemerintah menganggap bahwa situasi geopolitik di luar negeri jangan membebani calon jemaah haji Indonesia. Oleh karena itu, Presiden Prabowo memutuskan untuk memberikan subsidi agar meringankan calon jemaah haji.

Salah satu tantangan dari biaya haji adalah kenaikan yang dipicu kondisi geopolitik di Timur-Tengah. Pemerintah berharap situasi geopolitik mereda dan menyiapkan langkah-langkah antisipasi untuk tahun 2028, di antaranya akselerasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

”(Subsidi) mudah-mudahan memberikan keberkahan, kemanfaatan untuk para Jemaah haji,” ujarnya.

Adapun Panitia Kerja Komisi VIII DPR menyetujui sisa nilai manfaat untuk jemaah tunggu berkisar Rp 2,6 triliun yang akan dialokasikan kepada 5,5 juta orang jemaah.

Marwan mengemukakan, keputusan subsidi dari pemerintah sudah meringankan jemaah haji. Pihaknya berharap, situasi eskalasi di Timur Tengah dan harga-harga yang menjadi basis layanan tidak meningkat, terutama harga avtur.

Sumber: Kompas.id

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *