Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Dadan Hindayana Cs Segera Disidang

Tersangka perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis, bekas Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana dan lima tersangka lainnya diserahkan ke jaksa penuntut umum. Kerugian keuangan negara dalam perkara itu sekitar Rp 10 triliun. Selain itu, dalam perkara ini, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka baru, yakni Kolonel Budi Utomo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026), menyampaikan, penyidik Kejagung telah menyerahkan enam tersangka perkara dugaan korupsi Program MBG 2025-2026 kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa penuntut umum pun telah menyatakan berkas perkara keenam tersangka lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi sebanyak 233 orang, keterangan ahli sebanyak 4 orang, dan alat bukti surat beserta dokumen serta barang bukti lainnya. ”Terkait yang lainnya nanti akan diungkap dalam persidangan,” kata Anang.

Keenam tersangka dimaksud, selain Dadan Hindayana, adalah Sony Sonjaya selaku bekas Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga.

Tiga lainnya adalah Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja sama BGN, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, serta Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony.

Seorang tersangka lain, yakni Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, belum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Andri merupakan vendor pengadaan motor listrik BGN.

Tersangka Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 Huruf a atau c UU tentang KUHP juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Lalu Muhammad Iwan, Glory Harimas Sihombing, dan Asep Yusuf Somantri dijerat dengan Pasal 12 Huruf a Huruf b dan Huruf e UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Huruf a atau c UU tentang KUHP juncto Pasal 606 UU tentang KUHP juncto Pasal 20 Huruf a atau c KUHP.

Menurut Anang, kerugian keuangan negara dalam perkara itu sekitar Rp 10 triliun. ”Yang menghitung BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” kata Anang.

Tersangka baru

Masih terkait kasus itu, kata Anang, Kolonel Budi Utomo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Menurut Anang, proses hukum terhadap yang bersangkutan dilakukan secara koneksitas oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, berpandangan, pengembangan perkara tetap diperlukan. Semisal, tersangka Andri Mulyono yang hanya berperan sebagai komisaris sementara direkturnya belum tersentuh.

”Itu, kan, malah justru tidak adil karena komisaris itu, kan, hanya mengawasi. Sementara uang dan segala macam yang mengelola adalah direksi,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Boyamin, seharusnya perkara itu dikembangkan kepada direksi perusahaan yang berkaitan dengan pengadaan sepeda motor listrik. Boyamin pun menduga perkara semacam itu juga terjadi pada pengadaan yang lain, termasuk terkait dengan yayasan-yayasan yang menaungi dapur MBG.

Sebab, Boyamin menduga suap persetujuan titik-titik dapur MBG terkait dengan yayasan. Boyamin pun berharap agar persidangan nanti akan dapat membuka pihak-pihak yang selama ini belum terungkap.

Hal senada diungkapkan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman. Zaenur berpandangan, perkara dugaan korupsi program MBG masih jauh dari selesai. Zaenur mempertanyakan, semisal kelanjutan 41 nama yang dulu disebut-sebut terkait dengan kasus itu.

Terlebih, sempat disebut pula dugaan keterlibatan eks Kepala BGN Nanik S Deyang. ”Tidak boleh berhenti hanya ke pelaku-pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ya Itu tidak boleh. Kenapa? Karena dugaannya ini, kan, luas sekali,” tutur Zaenur.

Menurut Zaenur, publik melihat Kejagung tidak kokoh dalam menangani kasus dugaan korupsi program MBG. Turbulensi itu tampak ketika kasus dugaan korupsi bekas Jampidsus Febrie Adriansyah mencuat. Oleh karena itu, Zaenur memandang, enam tersangka yang akan segera dibawa ke pengadilan tersebut belum menandakan kasus itu tuntas.

Sumber: Kompas.id

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *