Penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan terus diintensifkan untuk menekan kejadian karhutla. Hingga Rabu (16/9/2026), kepolisian telah menetapkan 23 tersangka perseorangan dan 16 perusahaan disidik atas dugaan membuka lahan dengan membakar.
Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya sedang menangani 46 laporan polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana karhutla. Dari puluhan kasus tersebut, tim penyidik menetapkan 39 tersangka yang di antaranya 16 perusahaan atau korporasi.
Korporasi itu berasal dari tiga sektor usaha, yakni perkebunan, pemegang konsesi kehutanan, dan pertambangan. Hal yang sedang diusut meliputi dugaan keterlibatan langsung dalam terjadinya karhutla ataupun kelalaian dalam mengelola area konsesi agar tidak terbakar.
”Untuk penegakan hukum kasus karhutla, ada 46 LP dengan 39 tersangka. Sebanyak 16 di antaranya adalah pihak korporasi. Saat ini, kami masih memproses kasus yang melibatkan korporasi,” ujar Sandi dalam rapat koordinasi penanganan karhutla Sumsel di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, di Palembang, Selasa (15/9/2026).
Penanganan kasus karhutla dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan kejaksaan negeri di kabupaten/kota. Dalam waktu dekat, Polda Sumsel akan segera menyampaikan kepada publik perkembangan dari proses hukum yang sedang ditangani.
”Kami akan segera menyampaikannya kepada publik agar menjadi efek jera untuk pihak-pihak yang berniat melakukan perbuatan serupa. Jangan coba-coba untuk menjadi pelaku berikutnya, kami akan tindak tegas,” kata Sandi.
Kepala Kejati Sumsel Nurcahyo JM, yang turut hadir dalam rapat koordinasi penanganan karhutla Sumsel tersebut, menuturkan, pihaknya telah menerima 31 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus karhutla dari kepolisian.
Dari semua SPDP tersebut, satu perkara dari pihak korporasi. Saat ini, tujuh berkas perkara sedang diteliti tim jaksa peneliti, sedangkan satu perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Musi Rawas telah dinyatakan lengkap (P-21) dan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
”Kami berkomitmen segera menyelesaikan semua berkas perkara tersebut. Seperti kita ketahui bersama, semua pihak harus bergerak cepat dalam penanganan karhutla, baik dalam pemadaman maupun penegakan hukumnya,” kata Nurcahyo.
Berikan peringatan
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka lahan atau kebun dengan membakar. Imbauan ini penting mengingat karhutla masih sangat rawan terjadi menyusul kemarau ekstrem akan berlangsung panjang hingga awal November 2026 karena pengaruh fenomena El Nino kuat.
Bahkan, Raja Juli memberikan peringatan keras kepada korporasi nakal yang tetap nekat melakukan praktik pembukaan lahan dengan membakar. Para korporasi nakal itu pasti ditindak tegas kalau terbukti bersalah.
”Membuka lahan dengan membakar adalah cara murah dan praktis tapi memiliki risiko besar terhadap lingkungan maupun masyarakat. Kami akan menindak tegas siapa pun yang melakukan pembukaan lahan dengan membakar, baik warga maupun korporasi,” ujar Raja Juli.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel Galang Suganda mendesak pemerintah segera mengaudit kepatuhan seluruh korporasi pemegang konsesi yang wilayahnya berulang kali mengalami kebakaran, terutama pada ekosistem lahan gambut. Audit itu tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif, tetapi harus memiliki konsekuensi hukum nyata berupa sanksi administratif, perdata, dan pidana.
Galang menegaskan, dalam penanganan perkara pidana, aparat harus menelusuri hingga ke aktor pengendali, pengambil keputusan, dan penikmat keuntungan korporasi, bukan hanya menjerat pekerja di lapangan. ”Kami meminta pemerintah melakukan evaluasi izin tata ruang pada wilayah yang berulang terbakar, serta membuka data lokasi konsesi, status kepatuhan perusahaan, dan perkembangan proses hukum secara transparan agar dapat diakses publik,” katanya.
Sumber: Kompas.id

