Angkut 250 Tabung LPG 3 Kg, Wanita Asal Luwu Timur Diamankan Polres Luwu

Sebanyak 250 tabung LPG 3 kilogram dalam kondisi terisi diamankan polisi saat diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry Pick Up di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Mobil bernomor polisi DP 8269 AQ itu ditemukan melintas di Jalan Poros Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Minggu (13/9/2026), sekitar pukul 22.00 Wita.

Polisi juga mengamankan pengemudi mobil berinisial F (42), perempuan asal Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.

Pengamanan tersebut dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Luwu dipimpin Kanit Tipidter Iptu Mochammad Ryan Kurniawan.

Selain ratusan tabung LPG, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo warna ungu dan dua buku catatan.

Polisi menduga pengangkutan ratusan tabung LPG 3 kilogram tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi.

Namun, dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani mengatakan, pihaknya masih memeriksa pengemudi untuk mengetahui asal, tujuan, dan peruntukan LPG yang diangkut.

“Terhadap pengemudi masih dilakukan pemeriksaan untuk mendalami asal, tujuan, serta peruntukan LPG 3 kilogram yang diangkut. Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut,” kata Ibnu kepada Tribun-Timur.com, Selasa (15/9/2026).

Kanit Tipidter Polres Luwu Iptu Mochammad Ryan Kurniawan mengatakan, kendaraan diamankan setelah petugas mendapati adanya pengangkutan 250 tabung LPG 3 kilogram dalam keadaan terisi.

“Kami mengamankan kendaraan tersebut setelah mendapati adanya pengangkutan sebanyak 250 tabung LPG 3 kilogram dalam keadaan terisi,” ujarnya.

Kendaraan, ratusan tabung LPG, serta pengemudinya kemudian dibawa ke Polres Luwu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo menyebut pengawasan distribusi LPG 3 kilogram dilakukan untuk memastikan barang bersubsidi tersebut diterima masyarakat yang berhak.

“Polres Luwu akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi. Kami ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” kata alumnus Akpol tahun 2005 itu.

Polisi menerapkan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi.

Sumber: Tribunnews.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *