KPK Ungkap Alasan Sempat Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan sempat melakukan penyegelan atau memasang KPK line di ruang kerja Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama di Jakarta.

Penyegelan tersebut dilakukan pada awal penindakan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). KPK menduga terdapat bukti atau barang bukti perkara di lokasi tersebut yang perlu diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik biasanya melakukan penyegelan di sejumlah lokasi dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT), termasuk dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Menurut Budi, dinamika dalam OTT cukup tinggi. Pada sisi lain, KPK hanya memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan itu sering kali dinamikanya cukup tinggi, artinya dinamika itu kita hanya memiliki waktu 1 x 24 jam dalam peristiwa itu. sering kali kita melakukan penyegelan, kita pasang KPK line untuk beberapa lokasi atau tempat yang diduga di lokasi tersebut ada bukti-bukti atau barang bukti yang dibutuhkan ketika perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).

Budi menjelaskan, setelah perkara masuk tahap penyidikan, KPK dapat melakukan upaya paksa, termasuk penggeledahan di lokasi yang diduga menyimpan barang bukti.

Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik juga dapat melakukan penyegelan atau memasang KPK line untuk mengamankan lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.

Ketika segel kemudian dicopot, menurut Budi, hal tersebut menunjukkan penyidik telah melakukan tindakan yang diperlukan terhadap ruangan tersebut.

“Tentunya ketika suatu ruangan dilakukan penggeledahan, penyidik meyakini di ruangan itu ada bukti-bukti yang dibutuhkan. Pada sisi lain, ketika ruangan tidak dilakukan penggeledahan, artinya penyidik meyakini alat bukti atau barang bukti sudah cukup sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” jelas Budi.

Meski demikian, Budi tidak memberikan jawaban secara spesifik mengenai apakah penyidik menemukan barang bukti yang dibutuhkan dari ruang kerja Djaka Budi Utama setelah ruangan tersebut sempat disegel.

Budi juga tidak memastikan apakah penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di ruang kerja dirjen Bea Cukai tersebut.

Menurut Budi, tindakan penggeledahan sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan dan alat bukti yang masih diperlukan penyidik.

“Tentunya kegiatan penggeledahan semuanya bergantung pada proses penyidikan. Jika memang ada kebutuhan untuk melakukan penggeledahan, ada alat bukti yang dibutuhkan untuk dicari, tentu dilakukan penggeledahan. Semuanya nanti bergantung pada kebutuhan-kebutuhan penyidikan,” jelas Budi secara normatif.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkapkan pihaknya sempat memasang tanda penyegelan atau KPK line di ruang kerja Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama pada awal penindakan kasus dugaan korupsi Bea Cukai.

Namun, tanda penyegelan tersebut kemudian dicopot tanpa izin. Ketika tim KPK kembali mendatangi ruang kerja dirjen Bea Cukai, KPK line sudah tidak lagi terpasang.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, salah satu saksi yang hadir yakni mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Ayu Sukorini.

Terungkapnya pemasangan KPK line di ruang kerja dirjen Bea Cukai menjadi bagian dari fakta persidangan yang kemudian didalami dalam konteks penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC.

Sumber: Beritasatu.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *