Seorang influencer di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Muh Rafli atau King Rafly diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus investasi trading. Kini King Rafly kini dilaporkan atas dugaan pengancaman saat korban menagih dananya dikembalikan.
King Rafly dilaporkan seorang wanita berinisial ME (31) yang tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi (STPLI) Satreskrim Polrestabes Makassar dengan nomor LI/1060/VIII/RES.1.24/2026/SATRESKRIM pada Kamis (20/8) sekitar pukul 14.45 Wita. Dalam laporannya, korban menerima pesan dari akun Instagram King Rafly yang berisi ancaman bahwa terlapor akan mendatangi tempat kerja ME dengan membawa preman.
“(Korban) melapor di Polrestabes Makassar. Perkaranya masih tahap penyelidikan. Baru pemeriksaan saksi-saksi, proses tahap lidik,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Achmad kepada detikSulsel, Senin (31/8/2026).
Jafar mengaku belum tahu persis terkait nominal kerugian yang dialami korban dari dugaan penipuan investasi tersebut. Saat ini korban baru melaporkan dugaan pengancaman saat menagih.
“Pasalnya pengancaman bukan kerugian materiil,” katanya.
Dilihat detikSulsel dari laporan korban, ME menyebut ancaman itu diduga muncul karena Muh Rafli marah dan emosi saat dirinya menagih uangnya untuk dikembalikan. Korban melaporkan King Rafly dengan Pasal 483 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Korban juga tampak membagikan pesan ancaman pembunuhan tersebut di media sosial. Korban menagih dananya dikembalikan via pesan Instagram ke akun Rafly195_Xauu milik pelaku.
“Mau sewa preman buru ko di club. Saya sudah bilang dalam keadaan emosi ka masih ko kayak apa, bisa dicoba kalau kau mau coba,” bunyi pesan King Rafly ke korban.
Sumber: detik.com

