Seorang pria berinisial RH (34) di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi
Ia langsung menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gowa, Selasa (1/9/2026) malam
RH diduga terlibat dalam kasus aborsi terhadap kekasihnya, HS, seorang wanita berusia 19 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhalis Hairuddin, mengatakan kasus itu bermula dari dugaan upaya aborsi yang dilakukan HS bersama kekasihnya dengan cara meminum obat.
“Telah terjadi kasus aborsi yang diduga dilakukan perempuan HS bersama pacarnya inisial RH dengan cara meminum obat,” ujarnya, kepada wartawan di Mapolresta Gowa Jl Syamsuddin Tunru Kecamatan Somba Opu, Selasa (1/9/2026) malam
Namun, upaya tersebut diduga gagal.
Menurut Muhalis, janin di dalam kandungan HS tidak keluar dan akhirnya meninggal dunia.
“Aborsi ini gagal sehingga mengakibatkan janin di dalam rahim gagal keluar dan mengakibatkan kematian,” ujarnya.
Kasus tersebut terungkap setelah HS dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, dalam kondisi lemas dan kesakitan pada Jumat (28/8/2026).
HS kata dia, ketika itu membutuhkan penanganan medis setelah janin berusia sekira delapan bulan dikandungnya meninggal dunia dan sulit keluar dari rahim.
Tim medis melakukan tindakan operasi untuk mengeluarkan janin dari dalam kandungan HS.
“Saat dilakukan tindakan medis atau operasi, janin sudah dalam keadaan meninggal dunia,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis, polisi menyimpulkan usia kandungan HS telah mencapai sekitar delapan bulan saat dugaan upaya aborsi dilakukan.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dari keterangan medis disimpulkan bahwa bayi sudah berusia delapan bulan pada saat dilakukan aborsi,” jelasnya.
Sementara kondisi HS hingga kini masih dalam penanganan tim medis.
“Kondisi ibunya saat ini trauma dan masih dalam perawatan dokter di Rumah Sakit Syekh Yusuf,” ujar Muhalis.
Setelah HS mendapatkan penanganan medis, Unit PPA Satreskrim Polresta Gowa kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan penyebab kematian janin tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan RH yang diduga menghamili HS.
Ironisnya, RH telah memiliki istri yang juga tengah mengandung anak ketiganya.
Saat diinterogasi, RH mengakui telah menjalin hubungan dengan HS selama kurang lebih dua tahun.
Ia juga mengakui pernah melakukan hubungan badan dengan HS.
Kepada penyidik, RH turut mengakui adanya pembelian obat yang diduga digunakan HS dalam upaya menggugurkan kandungannya.
“Betul, Pak. Pernah saya tanya, bagaimana? Kita iyya oke pade kita beli obat,” kata RH saat diperiksa penyidik.
RH mengetahui bahwa setelah mengonsumsi obat tersebut, janin dalam kandungan HS tidak langsung keluar.
Beberapa hari kemudian, HS mengalami kondisi semakin memburuk
Hingga akhirnya harus dilarikan ke rumah sakit.
Polisi juga masih mendalami keterangan mengenai obat yang diduga digunakan dalam kasus tersebut.
Hasil pemeriksaan kata dia, HS telah berhubungan dengan RH selama dua tahun
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga obat itu dipesan melalui media sosial.
“Kondisi perempuannya itu saat ini masih keadaan trauma dan masih dalam perawatan medis di rumah sakit,” bebernya
RH saat ini telah ditahan di Polresta Gowa dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Gowa.
Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 463 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber: Tribunnews.com

