Empat pemuda Sidrap berinisial AW, FY, SB, dan PM ditangkap polisi setelah diduga mengeroyok seorang pemuda di Jalur II Kantor SKPD atau Kantor Bupati Sidrap, Kelurahan Batulappa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Keempatnya kini diamankan di Mapolres Sidrap guna menjalani proses hukum.
Pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (27/8/2026), sekitar pukul 20.22 Wita, dan diduga bermula dari aksi balap liar.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita mengatakan, pengeroyokan terjadi setelah pebalap liar senggolan di lintasan.
“Pelaku dan korban sebelumnya balapan liar. Setelah 2 kali putaran, keduanya bersenggolan dan berkelahi. Tak lama kemudian teman-temannya juga ikut menyerang korban,” kata Welfrick, Sabtu (29/8/2026).
Tahu ada pengeroyokan dekat Kantor Bupati Sidrap, polisi pun langsung menangkap terduga pelaku.
“Saat ini kami sudah mengamankan keempat terduga pelaku dan akan kami proses hukum lebih lanjut,” ujar Welfrick.
Dua unit sepeda motor merek Honda tanpa nomor polisi turut diamankan.
Kepala korban terluka, serta terdapat 6 bekas cakar di tubuhnya.
Terduga pelaku terancam dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sumber: Tribunnews.com

