Pemkot Makassar Punya 7.879 Bidang Tanah, 4.656 Belum Bersertifikat

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memiliki 7.879 bidang tanah sebagai aset daerah. 

Dari jumlah tersebut, baru 3.223 bidang bersertifikat.

Data itu disampaikan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dalam Rapat Paripurna Ketigabelas masa persidangan ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Senin (31/8/2026).

Rapat membahas jawaban dan tanggapan eksekutif atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Agenda dihadiri pejabat lingkup Pemkot Makassar hingga jajaran legislator Kota Makassar.

Munafri mengatakan, pengelolaan BMD harus selaras dengan peraturan perundang-undangan. 

Pembenahan tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga kepastian hukum, pengamanan, dan optimalisasi aset.

“Kami dari eksekutif menyatakan sependapat bahwa Ranperda pengelolaan barang milik daerah perlu disusun secara harmonis dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Munafri.

Dari 3.223 bidang yang telah bersertifikat, sebanyak 446 bidang atas nama Pemkot Makassar.

Sementara 277 bidang telah bersertifikat, tetapi masih menggunakan nama pihak lain.

Adapun 4.656 bidang tanah lainnya belum memiliki sertifikat. 

Kondisi ini menjadi tantangan Pemkot Makassar dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mengamankan aset daerah.

“Dalam proses pensertifikatan, Pemerintah Kota Makassar bertindak sebagai pengusul kepada BPN Kantor Pertanahan Kota Makassar, sehingga diperlukan roadmap sertifikasi dan koordinasi yang mendalam,” jelasnya.

Realisasi sertifikasi masih terbatas

Pada 2024, sebanyak 22 dokumen sertifikat diterbitkan, kemudian 19 dokumen pada 2025 dan baru empat dokumen pada 2026.

Jumlah tersebut masih jauh dari target 75 sertifikat yang tercantum dalam RPJMD. 

Pemkot Makassar akan mempercepat inventarisasi, verifikasi, dan sertifikasi dengan menerapkan skala prioritas.

Aset yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum atau sengketa akan menjadi salah satu prioritas pengamanan. 

Munafri menegaskan, surat pernyataan pengurus barang tidak menghapus kewajiban menyelesaikan legalitas aset.

“Persoalan legalitas aset juga tercermin dari masih adanya perkara hukum yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah,” tuturnya.

Berdasarkan data Bagian Hukum Setda Makassar, terdapat 14 kasus hukum terkait aset pada 2024. 

Jumlahnya 10 kasus pada 2025 dan kembali meningkat menjadi 12 kasus pada 2026.

Pemkot Makassar akan memperbarui dan memvalidasi data aset tanah. 

Data tersebut mencakup status sertifikasi, sengketa, penguasaan pihak ketiga, serta sertifikat yang masih atas nama pihak lain.

Selain sertifikasi, Pemkot Makassar akan memperkuat sistem informasi BMD melalui digitalisasi dan integrasi data antarperangkat daerah. 

Sistem tersebut diarahkan menjadi satu sumber data atau single source of truth.

“Kami di eksekutif akan mendorong digitalisasi, integrasi dan pemutakhiran data antarperangkat daerah terkait,” jelas Munafri.

Pemkot Makassar juga berkomitmen mencegah aset daerah menjadi idle asset atau aset yang menganggur. 

Aset tersebut akan diidentifikasi untuk dioptimalkan melalui skema sesuai ketentuan.

“Optimalisasi BMD tetap mengutamakan kepentingan dan pelayanan publik,” imbuh Appi. 

Aset untuk pendidikan, kesehatan, ruang publik, kepemudaan, sosial, dan lingkungan tetap dipertahankan sesuai fungsi.

Skema pemanfaatan aset meliputi sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).

Persoalan aset juga mencakup PSU atau fasum-fasos perumahan. 

Hingga Agustus 2026, sebanyak 187 perumahan telah menyerahkan fasum-fasos kepada Pemkot Makassar untuk dicatat sebagai aset daerah.

Pemkot juga akan memperkuat pengawasan kerja sama pemanfaatan BMD dan menyampaikan laporan kinerja pengelolaan aset secara periodik kepada DPRD. 

Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Sejak 2024, Pemkot Makassar menjadi bagian dari 100 pemerintah daerah yang mengikuti pilot project penilaian kinerja pengelolaan aset melalui indeks pengelolaan aset yang dilaksanakan Kemendagri bersama KPK.

Munafri juga menyebut pembenahan aset merupakan tindak lanjut rekomendasi BPK Sulsel atas pemeriksaan efektivitas manajemen aset 2024 hingga semester I 2025.

 “Proses ini tidak berdiri sendiri, diperlukan sinergitas dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Makassar,” ujarnya.

Sumber: Tribunnews.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *