Mahkamah Konstitusi mengubah syarat penetapan suatu bencana menjadi bencana nasional yang semula harus memenuhi lima indikator secara kumulatif, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana-prasarana, cakupan luas wilayah bencana, dan dampak sosial ekonomi. Kini, penetapan bencana nasional dapat dilakukan dengan hanya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama.
Dalam putusan nomor 261/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan, Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: ”Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator: i) jumlah korban; ii) kerugian harta benda; iii) kerusakan prasarana dan sarana; iv) cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan/atau v) dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya 3 (tiga) indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi.”
Hal tersebut terungkap dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (28/8/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh tujuh warga negara yang tergerak dari peristiwa banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir tahun 2025. Pemerintah tidak menetapkan peristiwa tersebut sebagai bencana nasional meskipun jumlah korban yang meninggal dunia 1.016 jiwa dan 850.000 orang menjadi pengungsi per 15 Desember 2025 lalu.
Beberapa kepala daerah di wilayah yang terdampak bahkan mengaku tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengatasi dampak bencana. Alih-alih menetapkan sebagai bencana nasional, pemerintah menyebutnya sebagai prioritas nasional.
Berangkat dari situasi tersebut, para pemohon (yang merupakan salah satu korban bencana serta sejumlah advokat) mempersoalkan hal tersebut. Sebab, Pasal 7 UU Penanggulangan Bencana tidak mengenal istilah prioritas nasional. Pasal tersebut hanya mengatur tentang status bencana nasional dan daerah.
Pertimbangan MK
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan mengungkapkan, MK menyoroti penanggulangan bencana yang secara faktual acapkali menimbulkan persoalan yang krusial jika harus menunggu ditetapkan status bencana; yakni apakah statusnya bersifat nasional ataukah daerah.
Sebab, kepastian status bencana berdampak signifikan terhadap proses penanganan dan penanggulangan suatu bencana yang membutuhkan bantuan, penanganan, dan penanggulangan secara tepat dan cepat.
Apalagi jika terdapat korban baik nyawa, manusia, maupun harta benda yang perlu ditangani segera. Dengan adanya kepastian status bencana— apakah bersifat nasional ataukah daerah—yang ditetapkan secara cepat dan tepat, korban nyawa dan harta benda tidak semakin bertambah.
MK pun mencermati dengan saksama indikator-indikator penetapan status bencana di dalam Pasal 7 Ayat (2) UU No 24/2007 yang harus terpenuhi dan diberlakukan secara kumulatif. Padahal, menurut MK, ketentuan kumulatif menjadikan penerapan norma tersebut sulit terpenuhi.
Berdasarkan kondisi tersebut, MK pun merasa perlu memberikan pemaknaan secara bersyarat terhadap Pasal 7 Ayat (2) UU No 24/2007 menjadi kumulatif secara terbatas. Artinya, jika telah terpenuhi tiga dari lima indikator, telah terpenuhi indikator menetapkan status bencana nasional dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama.
Hal ini dilakukan karena menjadikan lima indikator secara kumulatif berpotensi menghambat dan memperlambat penentuan dini dan segera penanganan bencana sehingga pelaksanaan tanggap darurat tidak tertangani secara optimal.
”Selain itu, pilihan terhadap tiga indikator dimaksud guna mendorong pemerintah pusat meningkatkan tanggung jawab dan lebih responsif terhadap penanggulangan bencana di daerah,” kata Enny.
Jika suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional, dengan sendirinya peristiwa itu merupakan bencana daerah.
Sumber: Kompas.id

