Garis Kemiskinan Bakal Direvisi, DEN Minta Pakai Standar Internasional

Dewan Ekonomi Nasional atau DEN mengusulkan agar wacana perubahan metodologi perhitungan garis kemiskinan disesuaikan dengan standar internasional. Meski bakal berdampak signifikan terhadap melonjaknya statistik kemiskinan, ikhtiar itu dapat membantu upaya pengentasan kemiskinan yang lebih faktual sesuai realitas di lapangan.

Anggota DEN, Arief Ansory, menyampaikan, DEN merupakan salah satu motor pengusul yang gencar mendorong upaya menyempurnakan metodologi perhitungan garis kemiskinan. Institusi lain yang juga mendorong hal tersebut adalah Forum Masyarakat Statistik.

”Dalam salah satu rapat dengan DEN, Presiden sudah meminta dan menyetujui agar perhitungan garis kemiskinan direvisi. Ini salah satu alasan mengapa reform berjalan,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Garis kemiskinan merupakan indikator yang menentukan batas antara penduduk miskin dan penduduk yang tidak miskin. Indikator ini dihitung berdasarkan nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan bukan makanan yang harus dipenuhi penduduk.

Berdasarkan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS), garis kemiskinan makanan diperoleh dari nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan setara dengan 2.100 kalori per kapita per hari. Kebutuhan ini meliputi 52 jenis komoditas, antara lain padi-padian, umbi-umbian, ikan, daging, telur, dan susu.

Di sisi lain, garis kemiskinan bukan makanan dihitung dari kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan. Paket komoditas kebutuhan dasar bukan makanan diwakili oleh 51 jenis komoditas di perkotaan dan 47 jenis komoditas di perdesaan.

Pada Maret 2026, BPS mencatat bahwa garis kemiskinan adalah Rp 669.235 per kapita per bulan. Angka ini meningkat 4,33 persen dibandingkan pada September 2025 dan 9,86 persen secara tahunan. Sementara itu, di level rumah tangga, garis kemiskinan tercatat sebesar Rp 3,09 juta per rumah tangga per bulan.

Menurut Arief, penetapan garis kemiskinan idealnya tidak terlampau jauh dari standar internasional yang disesuaikan dengan status pendapatan negara. Dengan status negara berpendapatan menengah (middle-income countries), garis kemiskinan Indonesia semestinya berkisar Rp 750.000-Rp 1 juta per kapita per bulan.

”Hal itu akan membuat angka kemiskinan meningkat lebih dari dua kali lipat, setidaknya kalau kita pakai cara itu (standar internasional). Sebab, cara yang sekarang kita pakai ini misleading,” ujarnya.

Dengan garis kemiskinan yang saat ini digunakan, ia melanjutkan, upaya pemerintah untuk mengurangi kemiskinan justru menjadi tidak terlihat dampaknya. Sebaliknya, dengan standar yang lebih baik, bantuan bisa lebih tepat sasaran, jumlah orang miskin yang dientaskan pun dapat lebih signifikan.

Masih terus dikaji

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh Edy Mahmud, membenarkan, proses penyempurnaan metodologi garis kemiskinan saat ini masih terus berjalan, antara lain melalui berbagai kajian mendalam dan simulasi.

BPS turut berdiskusi mengenai upaya mengkaji metodologi kemiskinan ini dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, DEN, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, akademisi, Forum Masyarakat Statistik, serta mitra internasional.

”Kami BPS harus berhati-hati karena perubahan metodologi ini, semestinya harus memiliki dasar ilmiah yang kuat dan tetap mempertimbangkan perbandingan antarwaktu,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Adapun BPS menargetkan revisi metodologi perhitungan garis kemiskinan tersebut rampung setelah berbagai kajian ditempuh dengan baik. Selama metodologi baru belum ditetapkan, BPS masih menggunakan metodologi yang berlaku saat ini.

Lonjakan ketimpangan

Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, berpendapat, telah terjadi lonjakan ketimpangan ekonomi, baik di perdesaan maupun perkotaan. Kondisi ini terefleksi dari rasio gini nasional terbaru yang diumumkan BPS.

BPS melaporkan tingkat ketimpangan distribusi pengeluaran penduduk yang dihitung melalui rasio gini pada Maret 2026 sebesar 0,368 atau naik 0,005 poin dibandingkan pada periode September 2025. Sementara itu, rasio gini di perdesaan naik 0,004 poin dan di perkotaan naik 0,001 poin.

”Jadi, meskipun pemerintah mengklaim ekonomi tumbuh di atas 5 persen, pertumbuhan itu justru menghasilkan peningkatan ketimpangan. Kue ekonomi hanya dinikmati oleh kelas atas,” ujarnya.

Bahkan, ketimpangan ekonomi diperkirakan jauh lebih tinggi lantaran metodologi pengukuran kesejahteraan berdasarkan Survei Ekonomi Nasional (Susenas) tidak bisa menangkap kepemilikan kekayaan nasional yang terpusat pada berkisar 50-100 orang superkaya Indonesia.

Menurut dia, salah satu aspek yang kemungkinan besar mendorong peningkatan ketimpangan ini adalah menurunnya belanja daerah seiring dilakukannya pemangkasan anggaran untuk membiayai program strategis pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain itu, BPS turut mencatat, Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) perdesaan lebih tinggi daripada perkotaan. Pada Maret 2026, nilai Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) untuk perkotaan sebesar 0,951, sedangkan di perdesaan lebih tinggi, yaitu mencapai 1,744.

”Jadi, ketimpangan antarpenduduk miskin di desa makin besar. Kelompok yang paling miskin justru semakin tertinggal. Salah satu aspek yang kemungkinan memengaruhi ini adalah perubahan desil penerimaan bantuan sosial,” tuturnya.

Sumber: Kompas.id

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *