Pasokan LPG 3 Kg di Sulsel Ditambah, Pertamina Pastikan Distribusi Lancar

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bergerak cepat menambah pasokan LPG subsidi 3 kilogram sebanyak 2.131 tabung atau setara 34 persen dari rata-rata penyaluran harian di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan. Langkah ini dilakukan menyusul peningkatan kebutuhan masyarakat dan kini berhasil membuat kondisi penyaluran berangsur kembali kondusif.

Penambahan pasokan atau extra dropping dilakukan di Kabupaten Bone, Sidenreng Rappang (Sidrap), Soppeng, dan Wajo melalui koordinasi bersama pemerintah daerah, Hiswana Migas, agen, serta pangkalan resmi. Upaya tersebut bertujuan menjaga ketersediaan LPG 3 kg agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tambahan pasokan tersebut berdampak positif terhadap distribusi LPG 3 kg. Stok di pangkalan kembali terjaga dan masyarakat semakin mudah memperoleh LPG 3 kg melalui pangkalan resmi.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan Pertamina akan terus mengevaluasi kondisi di lapangan dan menyesuaikan penyaluran apabila terjadi peningkatan kebutuhan di wilayah Sulawesi.

“Saat melihat adanya peningkatan kebutuhan di beberapa daerah, Pertamina segera menambah pasokan LPG 3 kg sebesar 34 persen dari rata-rata penyaluran harian di wilayah tersebut agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. Berdasarkan hasil monitoring, kondisi penyaluran kini berangsur semakin baik. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Hiswana Migas, agen, dan pangkalan untuk memastikan distribusi tetap lancar sehingga masyarakat tidak perlu melakukan panic buying,” ujar Lilik.

Pertamina bersama pemerintah daerah, Hiswana Migas, agen, dan pangkalan resmi akan terus memantau perkembangan distribusi guna memastikan penyaluran LPG 3 kg berjalan optimal, tepat sasaran, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak.

Lilik juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi agar memperoleh harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, LPG 3 kg tidak diperuntukkan bagi usaha restoran, hotel, laundry, batik, peternakan, jasa las, serta usaha pertanian di luar ketentuan yang berlaku.

Pertamina juga mengajak masyarakat yang mampu untuk beralih menggunakan LPG nonsubsidi agar penyaluran LPG 3 kg tetap tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Untuk memperoleh informasi mengenai produk dan layanan Pertamina, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi MyPertamina. Sementara itu, pengaduan maupun informasi terkait layanan LPG dapat disampaikan melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135 yang melayani selama 24 jam.

Sumber: Sindomakassar.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *