RW 001 Mapala Makassar Siapkan Bank Sampah, Gencarkan Sosialisasi ke Warga

RW 001 Kelurahan Mapala, Kecamatan Rappocini, terus mempersiapkan masyarakat menghadapi penerapan kebijakan baru pengelolaan sampah di Kota Makassar yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Salah satu langkahnya ialah menggencarkan sosialisasi kepada warga agar membiasakan memilah sampah organik, anorganik, dan residu sejak dari rumah.

Ketua RW 001 Kelurahan Mapala, Jamaludin, mengatakan edukasi dilakukan secara bertahap dengan melibatkan seluruh ketua RT di wilayahnya.


“Kita sebagai ketua RW melakukan sosialisasi kepada keluarga tentang cara memilah sampah, memisahkan sampah organik, anorganik, dan residu. Masing-masing RT juga mengundang pemateri untuk memberikan sosialisasi,” ujar Jamaludin saat diwawancarai di Kampus Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan di Jalan Monumen Emmy Saelan III, Kecamatan Rappocini, Senin (27/7/2026).

RW 001 Kelurahan Mapala terdiri atas tujuh RT.

Dari jumlah tersebut, lima RT telah melaksanakan sosialisasi pengelolaan sampah kepada masyarakat.

“Di setiap RT pernah dilakukan sosialisasi. Bahkan, kadang seluruh warga dikumpulkan saat ada kegiatan seperti arisan,” katanya.

Menurut Jamaludin, materi sosialisasi disampaikan langsung oleh narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar.

Dengan demikian, warga dapat memperoleh pemahaman mengenai tata cara memilah sampah secara benar.

“Pematerinya Pak Taufik dari DLH,” ucapnya.

Ia menilai upaya edukasi tersebut mulai membuahkan hasil.

Sebagian besar warga kini telah memahami pentingnya memilah sampah sebelum dibuang.

Selain melakukan pemilahan, warga juga diarahkan menyalurkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi ke bank sampah yang telah disiapkan di lingkungan RW 001.

“Kita semua diarahkan ke Bank Sampah RW 001. Di situ masyarakat membawa sampah yang sudah dipilah, khususnya sampah anorganik,” jelas Jamaludin.

Bank sampah tersebut menerima berbagai jenis sampah yang masih dapat didaur ulang, seperti botol plastik dan kardus.

Botol plastik juga dipisahkan berdasarkan warna agar memiliki nilai jual yang lebih baik.

“Sampah plastik, kardus, kemudian botol bening dipisahkan dengan botol biru. Semua dipilah sesuai jenisnya,” ujarnya.

Meski demikian, Jamaludin mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam pengelolaan sampah di tingkat lingkungan.

Hambatan utama ialah keterbatasan anggaran karena sebagian besar kebutuhan operasional masih ditanggung secara swadaya oleh warga.

“Yang namanya kendala pasti ada. Terkadang kita terkendala biaya karena semuanya menggunakan biaya sendiri,” katanya.

Menurutnya, dana swadaya tersebut digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendukung pengelolaan sampah, mulai dari penyediaan ember, drum, hingga pipa untuk pembuatan biopori.

“Ember, drum, kemudian pipa-pipa untuk biopori itu kita beli sendiri. Belum ada biaya dari pemerintah,” ujarnya.

Jamaludin memperkirakan biaya yang dikeluarkan untuk mendukung operasional bank sampah mencapai sekitar Rp500.000, di luar kebutuhan lainnya.

Ia berharap semangat gotong royong masyarakat tetap terjaga sehingga program pemilahan sampah dapat berjalan secara berkelanjutan.

Menurutnya, perubahan kebiasaan warga menjadi kunci untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA), sekaligus meningkatkan nilai ekonomi sampah melalui bank sampah.

Kebijakan Pemilahan Sampah Mulai 1 Agustus

Kebijakan baru pengelolaan sampah di Kota Makassar mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari rumah.

Nantinya, TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu. Sementara sampah organik dan anorganik harus dipisahkan untuk diolah kembali.

Agar tidak keliru, masyarakat perlu memahami tiga kategori utama sampah, yakni organik, anorganik, dan residu.

Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan pemilahan sampah bukan sekadar untuk memenuhi aturan.

Pemilahan juga dapat memberikan manfaat ekonomi serta mengurangi beban TPA.

“Setiap sampah itu ada nilainya, kecuali tentu residu,” kata Helmy saat menjadi narasumber dalam Program Kota Tribun Timur bertajuk “TPA Tamangapa Tolak Sampah Campur, Siapkah Warga Makassar?”.

Program tersebut dipandu Host Tribun Timur, Iluh Devi Sania, Rabu (22/7/2026).

Berikut panduan memilah dan mengolah sampah berdasarkan kategorinya:

1. Sampah Organik

Sampah organik merupakan sampah yang berasal dari makhluk hidup dan dapat terurai secara alami oleh mikroorganisme.

Jenis sampah ini menjadi salah satu sampah yang paling banyak dihasilkan rumah tangga setiap hari.

Contohnya, sisa nasi dan lauk, sayuran dan buah-buahan, kulit buah, daun kering, rumput, ampas kopi dan teh, hingga ranting kecil.

Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, pakan maggot, maupun pupuk organik.

Selain dipisahkan, sampah organik juga dapat diolah secara mandiri di rumah sehingga tidak perlu langsung dibuang.

Cara pengolahannya relatif sederhana dan tidak membutuhkan peralatan mahal.

Helmy menjelaskan, masyarakat dapat membuat kompos menggunakan wadah yang mudah ditemukan di rumah, seperti galon bekas atau ember bertingkat.

Sisa sayur, buah, daun, dan makanan dapat dimasukkan ke dalam wadah tersebut hingga terurai menjadi kompos.

Alternatif lainnya ialah membuat Tempat Edukasi Biopori Alami (TEBA), yakni lubang atau area khusus di pekarangan rumah untuk menampung sampah organik.

Sampah yang dimasukkan ke dalam TEBA akan terurai secara alami dan menjadi sumber unsur hara bagi tanah.

“Kalau sampah organik diolah dari rumah, volumenya akan berkurang sangat besar sehingga yang dibuang ke TPA semakin sedikit,” kata Helmy.

Kompos yang dihasilkan dapat dimanfaatkan untuk menyuburkan tanaman di pekarangan maupun kebun.

Hasil pengolahan seperti kompos dan kasgot juga memiliki nilai ekonomi karena dibeli oleh Pemerintah Kota Makassar melalui program pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

“Masyarakat yang tidak bisa melakukan pengembangbiakan maggot dapat membeli atau meminta bibit maggot di TPS3R,” jelas Helmy.

TPS3R merupakan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle atau tempat pengolahan sampah dengan prinsip mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah.

2. Sampah Anorganik

Sampah anorganik merupakan jenis sampah yang sulit terurai secara alami, tetapi masih memiliki nilai ekonomi karena dapat didaur ulang.

Sebelum dipilah, sampah anorganik sebaiknya dibersihkan dari sisa makanan atau minuman agar kualitas dan nilai jualnya tetap terjaga.

Contohnya, botol plastik air minum, gelas plastik, kardus, kertas, kaleng minuman, botol kaca, serta wadah makanan plastik yang telah dibersihkan.

Menurut Helmy, sampah anorganik yang telah dipilah memiliki nilai jual dan dapat disetorkan ke bank sampah di wilayah masing-masing.

Pemerintah Kota Makassar telah mengembangkan Bank Sampah Pusat yang didukung sekitar 300 Bank Sampah Unit di berbagai wilayah.

Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat menabung sekaligus menjual sampah anorganik yang telah dipilah dari rumah.

Sampah yang terkumpul kemudian disalurkan kepada pengepul atau industri daur ulang.

“Sepanjang sampah anorganik itu terpilah dan tidak tercampur dengan sampah organik, nilainya tetap ada. Kalau sudah tercampur, nilainya semakin turun,” jelas Helmy.

3. Sampah Residu

Sampah residu merupakan sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali, baik melalui proses daur ulang maupun pengolahan.

Jenis sampah inilah yang nantinya akan dibuang ke TPA.

Contohnya, popok bayi bekas, pembalut wanita, puntung rokok, tisu bekas, kemasan makanan sachet yang kotor dan bercampur sisa makanan, serta styrofoam yang telah terkontaminasi makanan.

Eks Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar itu menegaskan, volume sampah residu sebenarnya paling sedikit dibandingkan sampah organik dan anorganik.

“Sampah residu ini mungkin sampah yang paling sedikit yang ada di masyarakat. Yang paling banyak adalah sampah organik,” ujarnya.

Helmy mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap seluruh sampah sebagai residu.

Semakin banyak sampah yang dipilah menjadi organik dan anorganik, semakin sedikit sampah yang dikirim ke TPA.

Dengan demikian, umur layanan TPA dapat lebih panjang dan lingkungan menjadi lebih bersih.

Sumber: Tribunnews.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *