Kasus kematian pada dokter magang atau dokter internsip kembali terjadi di Indonesia. Belum genap satu minggu setelah kabar duka terdengar dari Lampung, kasus baru dilaporkan pada dokter yang tengah bertugas di Depok, Jawa Barat.
Langkah investigasi masih berjalan dari pihak kepolisian bersama dengan Kementerian Kesehatan dan pihak terkait lainnya. Sejumlah kasus pada dokter internsip ini dinilai semakin mendesak upaya penguatan perlindungan bagi dokter dan tenaga kesehatan lainnya.
Direktur Pascasarjana Universitas Yarsi yang juga Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Tjandra Yoga Aditama mengatakan, berita duka meninggalnya dokter muda di Indonesia kembali berulang. Bahkan, dalam enam bulan terakhir setidaknya terdapat enam dokter internsip yang dikabarkan meninggal.
”Kita kembali amat mengharapkan agar para dokter usia muda ini dilindungi, demikian juga tenaga kesehatan yang lain,” ujarnya dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, pada Selasa (28/7/2026).
Tjandra menyebutkan, upaya perlindungan tersebut setidaknya dapat merujuk pada rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia-Organisasi Perburuhan Internasional (WHO-ILO) mengenai pedoman untuk pengembangan dan pelaksanaan program kesehatan dan keselamatan kerja bagi tenaga kesehatan.
Dalam rekomendasi tersebut disebutkan, perlindungan mesti diberikan pada semua dampak yang mungkin ditimbulkan dari pekerjaan dokter dan tenaga kesehatan.
Perlindungan tersebut meliputi perlindungan terhadap penyakit menular seperti campak, psikososial terhadap tekanan psikis terkait pekerjaan, tekanan fisik seperti kelelahan, dan perlindungan pada tekanan lain yang bisa dihadapi di fasilitas kesehatan.
”Hanya dengan perhatian yang amat serius dan kerja perlindungan yang nyata maka kita dapat mencegah terus berulang meninggalnya para dokter di usia muda. Semoga menjadi perhatian agar kepedihan kita tidak terus berulang,” tuturnya.
Investigasi
Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman menyampaikan, laporan kasus kematian dokter internsip, yakni dokter Siti Zahra Maghfira telah diterima oleh Kementerian Kesehatan. Dukacita yang mendalam disampaikan terhadap kematian dokter tersebut.
Dokter Siti diketahui merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar. Saat ini, ia tengah menjalani program internsip di Rumah Sakit Sentra Medika Cisalak, Depok, Jawa Barat. Program internsip tersebut telah dijalani dokter Siti sejak Mei 2026.
Terkait dengan kasus kematian tersebut, Aji menuturkan, Kementerian Kesehatan telah melakukan investigasi menyeluruh yang berkoordinasi bersama kepolisian serta pihak terkait lainnya seperti Konsil Kesehatan Indonesia, Komite Internship Kedokteran Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, pemerintah daerah, dan wahana internsip.
”Kami berkomitmen memastikan seluruh fakta dan kronologi kejadian terungkap secara utuh sebelum menyampaikan kesimpulan. Hasil investigasi ditargetkan selesai dalam waktu tiga hingga empat hari,” katanya.
Ia pun mengajak agar seluruh pihak bisa menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung. Masyarakat juga diminta untuk tidak berspekulasi mengenai penyebab kejadian dan menunggu hasil pemeriksaan resmi disampaikan.
Aji menuturkan, berbagai langkah perbaikan penyelenggaraan program internsip dokter Indonesia telah dijalankan sejak tahun 2011. Itu termasuk lewat penyempurnaan regulasi, penguatan pembinaan, pendampingan, evaluasi dan monitoring, serta mekanisme perlindungan bagi peserta program internsip.
Regulasi terbaru telah diterbitkan pula pada 8 Juni 2026 lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 594 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaran Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia. Regulasi itu bertujuan untuk memperbaiki tata kelola program internsip, mulai dari pembatasan jam kerja, pengaturan libur, ketentuan izin, serta penguatan pendampingan praktik dan perlindungan bagi peserta.
”Untuk hasil investigasi beserta langkah-langkah tindak lanjut dan perbaikan yang diperlukan akan kami sampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” tutur Aji.
Sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Ardiansyah Bahar menuturkan, pengawasan terhadap pelaksanaan program internsip harus diperketat. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan regulasi mengenai tata kelola pelaksanaan program internsip, tetapi implementasi dari aturan tersebut dinilai belum optimal.
Selain dokter Siti Zahra Maghfira, lima dokter yang dilaporkan meninggal pada 2026 ini yakni dokter Kartika Ayu Permatasari yang saat meninggal bertugas di RS Bina Bhakti Husada Rembang, dan dokter Edgar Bezaliel Hartanto yang bertugas di RS Bhayangkara Denpasar.
Beberapa dokter lainnya yang meninggal, yakni dokter Andito Muhammad Wibisono yang bertugas di RSUD Pagelaran Cianjur, dokter Myta Aprilia Azmy yang bertugas di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, dan dokter Muhammad Zulfikar Drakel yang bertugas di RSUD Sukadana, Lampung Timur.
”Telah ada keputusan Menteri Kesehatan yang baru terkait pedoman pelaksanaan program internsip dokter dan dokter gigi. Namun, pengawasan terkait implementasinya perlu diperketat,” kata Ardiansyah.
Sumber: Kompas.id

