Gedung DPRD Makassar Segera Difungsikan, Rekonstruksi Pascakebakaran Tahap Awal Rampung

Setelah hampir setahun pascakebakaran yang terjadi saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025, Gedung DPRD Kota Makassar di Jalan AP Pettarani memasuki babak baru.

Rekonstruksi tahap awal telah rampung dan bangunan segera difungsikan kembali setelah seluruh proses administrasi diselesaikan.

Progres tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Sementara (BAST) antara Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Kota Makassar di Kantor BPBPK Sulsel, Senin (27/7/2026).

Seremoni itu dihadiri Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly, Kepala BPBPK Sulsel Baskoro Elmiawan, Sekretaris DPRD Makassar Andi Rahmat Mappatoba, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Muh Dakhlan, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Rekonstruksi yang telah selesai merupakan perbaikan pada sayap kanan Gedung DPRD Makassar, sementara pembangunan gedung utama masih berada pada tahap perencanaan.

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPBPK Sulsel, yang telah membangun kembali sebagian gedung DPRD.

Menurutnya, keberadaan gedung DPRD sangat penting karena menjadi pusat aktivitas legislatif dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden dan Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPBPK Sulsel yang telah memberikan bantuan pembangunan kembali gedung ini. Ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan bagi Pemerintah Kota Makassar, khususnya DPRD,” ujarnya.

Zulkifly mengingat kembali peristiwa kebakaran pada Agustus 2025 yang tidak hanya menyebabkan kerusakan bangunan, tetapi juga meninggalkan duka mendalam.

Ia menyebut insiden tersebut turut menelan korban jiwa.

“Gedung DPRD merupakan bangunan yang sangat strategis. Di tempat inilah aspirasi masyarakat diserap, regulasi dibahas dan ditetapkan, serta berbagai program pemerintah memperoleh persetujuan. Karena itu, kami berharap gedung ini dapat segera digunakan kembali,” katanya.

Meski proses pembangunan fisik tahap pertama telah selesai, Zulkifly menegaskan masih ada sejumlah tahapan administrasi yang harus dituntaskan sebelum bangunan resmi digunakan.

Ia menjelaskan pengelolaan aset daerah harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan ketentuan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam mekanisme tersebut, Wali Kota Makassar bertindak sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, sedangkan Sekretaris DPRD menjadi pengguna barang.

“Setelah BAST ini, saya berharap seluruh administrasi dapat segera diselesaikan sehingga gedung bisa segera dimanfaatkan,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Makassar juga mendorong percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat bangunan dapat dioperasikan secara aman.

Zulkifly meminta Dinas Tata Ruang memberikan dukungan penuh kepada BPBPK Sulsel dan penyedia jasa agar seluruh proses perizinan dapat segera rampung.

“SLF sangat penting karena berkaitan dengan kelayakan dan keamanan bangunan, termasuk standar operasional saat menghadapi kondisi darurat maupun bencana,” katanya.

Sementara itu, pembangunan gedung utama DPRD Makassar masih memasuki tahap perencanaan sehingga proses pemulihan belum sepenuhnya selesai.

Selama proses rekonstruksi berlangsung, aktivitas legislator dan Sekretariat DPRD Makassar masih dipusatkan di gedung sementara milik Perumnas di Jalan Letjen Hertasning.

Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, mengatakan kerja sama penyewaan gedung tersebut ditandatangani pada September 2025.

Kontrak sewa berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 1 Oktober 2026 dengan total anggaran Rp604,62 juta yang dialokasikan melalui APBD Perubahan 2025.

Anggaran tersebut meliputi biaya sewa gedung sebesar Rp530,5 juta, pajak pertambahan nilai (PPN), asuransi all risk, serta biaya notaris.

Pemerintah Kota Makassar berharap seluruh tahapan administrasi dapat segera diselesaikan sehingga sayap kanan Gedung DPRD dapat kembali difungsikan sembari menunggu penyelesaian pembangunan gedung utama.

Sumber: Tribunnews.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *