Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin penyidikan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan secara profesional oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Febrie terseret dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut dikatakan KPK menanggapi Febrie yang menganggap dirinya dikriminalisasi lewat kasus hukum yang dihadapinya. KPK mengklaim Kejagung tak melakukan itu.
“Saya rasa tidaklah, kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya,” kata Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026) dini hari.
Ely memastikan KPK terus melakukan koordinasi secara intensif sejak kasus Febrie masih ditangani Polda Metro Jaya sampai dilimpahkan ke Kegung. Sehingga Ely meyakini proses penanganan kasus Febrie dilakukan profesional karena dipelototi pula oleh KPK.
“Yang melakukan pengawasan bukan hanya dari Kedeputian Korsup KPK, tetapi juga dilakukan oleh rekan-rekan Kortas, kemudian dari Komisi Kejaksaan juga ikut memonitor,” ujar Ely.
Ely tak sepakat kalau ada pihak yang menuding penanganan perkara Febrie tak masuk akal. Ely menyebut KPK terus memantau perkembangan kasus ini sejak awal di Polri.
“Kami tidak melihat kejanggalan karena kami pun tetap ada di situ untuk melakukan koordinasi,” ucap Ely.
Sebelumnya, mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah resmi dilakukan penahanan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (24/7/2026) malam. Febrie justru ditahan di Rutan KPK.
Meski ditahan tanpa borgol di tangan dan rompi tahanan, Febrie merasa dirinya dikriminalisasi. Febrie beralasan demikian lantaran ditahan tanpa dilakukan ekspose berulang kali sebelum dijadikan sebagai tersangka.
“Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Jampidsus), tidak pernah seperti ini,” katanya.
Ia pun mengaku merasa dikriminalisasi. Kendati demikian, ia menghormati keputusan yang diberikan.
“Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucapnya.
Sumber: Republika.co.id

