WN Malaysia Tempel 1 Kg Sabu di Paha, Diciduk Bea Cukai saat Tiba di Makassar

Modus menyelundupkan sabu dengan cara ditempel di kedua paha atau body strapping gagal total.

Kurang dari 15 menit setelah pesawat dari Kuala Lumpur mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, petugas Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan 1 kilogram sabu (metamfetamin).

Sabu itu dibawa seorang warga negara (WN) Malaysia.

Narkotika senilai sekitar Rp1,2 miliar itu disembunyikan dalam empat paket.

Dililit menggunakan lakban di bagian depan dan belakang kedua paha pelaku.

Keberhasilan tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotik.

Sekaligus menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp7,9 miliar.

Perhitungan itu mengacu pada estimasi bahwa setiap satu gram sabu dapat dikonsumsi sekitar lima orang.

Dengan berat sekitar 1.000 gram, barang bukti tersebut berpotensi beredar kepada sekitar 5.000 pengguna.

Sementara angka penghematan rehabilitasi dihitung berdasarkan estimasi biaya penanganan pecandu yang harus ditanggung negara apabila narkotika tersebut berhasil diedarkan.

Pengungkapan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar, unit pelaksana di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertugas mengawasi lalu lintas barang di kawasan kepabeanan, termasuk mencegah penyelundupan narkotika melalui pelabuhan dan bandar udara di wilayah kerjanya.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Makassar, Krisna Wardhana, mengatakan pengungkapan merupakan hasil analisis intelijen terhadap seorang penumpang laki-laki berinisial MA.

MA  terbang dari Kuala Lumpur menuju Makassar.

“Penindakan dilakukan pada 24 Juni 2026 terhadap seorang warga negara Malaysia yang datang bersama istrinya. Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan hasil analisa intelijen Tim Bea Cukai Makassar,” kata Krisna saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Makassar, Kompleks Pelabuhan Utama Soekarno-Hatta, Makassar, Selasa (7/7/2026).

Setelah pesawat mendarat, petugas mengawasi dan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku.

Hasilnya, ditemukan empat bungkus sabu dengan berat bruto sekitar 1.000 gram.

Dua paket ditempel di paha bagian depan.

Sedangkan dua paket lainnya ditempel di paha bagian belakang menggunakan metode body strapping, yakni menyembunyikan barang terlarang dengan cara menempelkan paket ke tubuh menggunakan lakban atau perban elastis agar tidak mudah terdeteksi saat perjalanan.

Menurut Krisna, modus tersebut tergolong sulit diungkap karena barang tidak disimpan di dalam koper maupun tas, melainkan melekat langsung pada tubuh pelaku.

Karena itu, pengungkapan sangat bergantung pada analisis intelijen, profiling penumpang, serta ketelitian petugas saat melakukan pemeriksaan.

“Itu membutuhkan kejelian, ketelitian, dan kecermatan petugas untuk memastikan tersangka benar membawa narkotika,” ujarnya.

Usai mengamankan barang bukti, Bea Cukai berkoordinasi dengan petugas Imigrasi Bandara Sultan Hasanuddin dan menyerahkan penanganan perkara kepada Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk pengembangan jaringan.

Hasil penyelidikan lanjutan mengungkap adanya dua orang diduga menjadi penerima sabu di Makassar.


Keduanya berinisial P dan MT.

Petugas belum mengungkap identitas lengkap tersangka. Alasannya masih pengembangan. Mencari jaringan lainnya.

“Rencananya kemungkinan besar barang ini akan dijual di Kota Makassar dan sekitarnya. Jaringan di Makassar berhasil diungkap oleh teman-teman Polda. Ada dua orang yang kemudian ditangkap,” ungkap Krisna.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.

Ia mengaku baru pertama kali membawa sabu ke Makassar.

Namun, hasil pengembangan menunjukkan jaringan penerima telah menunggu kedatangannya, sehingga aparat menduga penyelundupan tersebut merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas negara.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Martha Occtavia, mengapresiasi sinergi Bea Cukai, Polda Sulsel, dan instansi terkait dalam membongkar jaringan tersebut.


Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci mempersempit ruang gerak sindikat narkotika internasional yang berupaya menjadikan Sulsel sebagai salah satu jalur masuk peredaran gelap narkoba.

“Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memerangi narkotika dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing,” katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam mendukung program prioritas pemerintah, termasuk Asta Cita Presiden Republik Indonesia, melalui penguatan pemberantasan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.


Sumber: Tribunnews.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *