Unhas Pecat Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual, Kampus Dituntut Bebas dari Aksi Kekerasan

Universitas Hasanuddin menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap WL, mahasiswa Fakultas Kehutanan yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah calon mahasiswa baru. Di sisi lain, kampus didesak menjatuhkan sanksi maksimal kepada setiap pelaku serta lebih serius memperkuat upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Universitas Hasanuddin Ishaq Rahman mengatakan, dekanat Fakultas Kehutanan telah memutuskan menjatuhkan sanksi kepada WL. Berdasarkan hasil rapat sementara, pelaku diberhentikan sebagai mahasiswa.

”Keputusannya sudah pasti diberhentikan, tetapi sekarang masih dalam pembahasan apakah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat. Opsi yang disiapkan fakultas adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan. Prosesnya masih berlangsung,” kata Ishaq di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (26/6/2026).

Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 17/UN4.1/2023, tindakan WL termasuk pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 33. Sanksi yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa atau pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan) sebagaimana diatur dalam Pasal 36.

Menurut Ishaq, proses administrasi penjatuhan sanksi terus dipercepat. Jika biasanya berlangsung sekitar dua pekan, kali ini diupayakan selesai dalam waktu sepekan. Langkah itu dilakukan karena kasus tersebut menjadi perhatian khusus dan memerlukan kepastian hukum di lingkungan kampus.

”Sementara untuk korban, kami mengarahkan agar melapor ke fakultas dan program studi serta mendapatkan pendampingan,” ujarnya.

Kasus tersebut melibatkan WL, mahasiswa Fakultas Kehutanan angkatan 2025. Ia diduga melakukan kekerasan seksual secara verbal terhadap sejumlah calon mahasiswa baru di jurusannya.

Modusnya, WL mengaku sebagai ketua panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Dengan mengatasnamakan panitia, ia melontarkan kalimat bernuansa kekerasan seksual kepada para calon mahasiswa baru. Selain itu, ia juga diduga mengubah sejumlah grup percakapan yang berisi konten dewasa sehingga seolah-olah merupakan grup resmi calon mahasiswa baru Universitas Hasanuddin.

Pada Selasa (23/6/2026), pihak kampus memanggil WL untuk dimintai keterangan. Proses klarifikasi berlangsung di Dekanat Fakultas Kehutanan dan turut dihadiri pihak keluarga.

Dalam klarifikasinya, WL mengakui seluruh perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Namun, ia tidak menjelaskan motif di balik tindakannya. WL juga menyatakan penyesalan dan menyampaikan kesediaannya menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dekan Fakultas Kehutanan Mujetahid menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran etika yang dilakukan oleh sivitas akademika, terlebih yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan telah menimbulkan keresahan di kalangan sivitas akademika maupun masyarakat.

”Demi menjaga integritas kampus sebagai ruang yang aman serta bebas dari kekerasan dan pelecehan, fakultas mengusulkan penjatuhan sanksi berat,” katanya.

Aktivis perempuan Sulawesi Selatan, Alfina Mustafaina, menilai penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus selama ini kerap berlangsung lambat dan tidak maksimal. Menurut dia, kampus seharusnya lebih mengutamakan keadilan bagi korban serta mengambil langkah tegas sejak awal.

”Jika sudah ada pengakuan dari pelaku, mengapa tidak segera dipecat saja? Bukankah itu akan lebih mudah sehingga keputusan bisa segera diambil? Hukuman maksimal penting diterapkan kepada setiap pelaku kekerasan, baik seksual, fisik, maupun bentuk kekerasan lainnya,” kata Alfina.

Menurut Alfina, selain penanganan, aspek pencegahan juga perlu menjadi perhatian serius. Sebab, kasus kekerasan seksual terus berulang dengan berbagai modus. Idealnya, kampus memiliki kurikulum pencegahan kekerasan yang diterapkan secara berjenjang, mulai dari masa pengenalan kampus, proses perkuliahan, hingga penandatanganan pakta integritas oleh seluruh tenaga pendidik.

Jika langkah-langkah tersebut belum dilakukan, Alfina meragukan keseriusan kampus dalam mencegah kekerasan seksual.

”Mengapa kampus begitu fokus mempertahankan atau menaikkan peringkat, tetapi kurang peka terhadap kasus kekerasan seksual? Seolah-olah akan kiamat jika peringkat turun, tetapi tidak menjadi masalah jika terjadi kekerasan di dalam kampus,” kritik Alfina.

Sumber: Kompas.id

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *