Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar hasil pemetaan risiko terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Lembaga antirasuah tersebut mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih marak ditemukan praktik pungutan liar (pungli) hingga titipan calon siswa di berbagai sekolah.
Merespons temuan tersebut, KPK gerak cepat dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB yang ditandatangani pada 25 Mei 2026.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa SE tersebut merupakan langkah preventif agar proses seleksi siswa baru di Indonesia berjalan objektif, transparan, adil, dan bersih dari korupsi.
Abdul Aziz menyatakan bahwa surat edaran ini bersifat mengikat dan ditujukan kepada seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia, mulai dari tingkat dasar hingga atas.
“Agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul Aziz dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Bongkar Modus ‘Uang Bangku’ dan Manipulasi Data
Berdasarkan data KPK, modus operandi korupsi dalam SPMB terbilang beragam. Praktik pungli biasanya dikemas dalam bentuk biaya daftar ulang ilegal, “uang bangku” agar kuota siswa lolos, hingga kewajiban membeli atribut sekolah tertentu tanpa ada dasar hukum yang jelas.
Tak hanya pungli finansial, tim KPK juga mengendus adanya kecurangan berupa manipulasi data. Modus ini meliputi rekayasa surat domisili tempat tinggal demi mengakali jalur zonasi, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan sepihak daftar nama siswa yang dinyatakan diterima.
Di sisi lain, karut-marut SPMB ini diperparah oleh masalah malaadministrasi yang masif di lingkungan sekolah. Beberapa poin krusial yang disorot KPK antara lain ketidakjelasan kuota atau daya tampung riil sekolah, lambatnya respons pihak sekolah dalam menangani aduan wali murid, hingga proses pengambilan keputusan krusial yang tidak terdokumentasi dengan baik.
Melalui penerbitan surat edaran ini, KPK mendesak jajaran pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperketat pengawasan. KPK meminta semua pihak bersama-sama menjaga integritas demi menutup celah korupsi dalam penerimaan siswa baru tahun ini.
Sumber: liputan6.com

