Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menetapkan wabah ebola yang terjadi di Republik Demokratik Kongo dan Uganda sebagai keadaan kedaruratan kesehatan global. Untuk itu, Pemerintah Indonesia pun memperkuat kewaspadaan, terutama pada pelaku perjalanan dari negara terjangkit.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman mengatakan, situasi global terkait wabah ebola terus dipantau bersama dengan WHO dan jejaring kesehatan internasional. Untuk saat ini, tidak ada larangan perjalanan dari dan menuju negara terjangkit. Meski begitu, kewaspadaan tetap dilakukan.
”Ada peningkatan kewaspadaan saja kepada pelaku perjalanan dari kedua negara tersebut (Republik Demokratik Kongo dan Uganda),” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Senin (18/5/2026).
Aji menambahkan, hingga saat ini belum pernah ada kasus ebola yang dilaporkan di Indonesia. Namun, fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan telah disiapkan untuk mengantisipasi jika ditemukan kasus suspek atau terduga ebola.
Dalam laman WHO, Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan, kondisi wabah ebola yang terjadi di Republik Demokratik Kongo dan Uganda telah memenuhi kriteria sebagai keadaan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian global (PHEIC). Namun, kondisi yang terjadi saat ini belum memenuhi kriteria sebagai kondisi pandemi.
Pada Sabtu (16/5/2026) telah terkonfirmasi delapan kasus ebola dengan 246 kasus suspek dan 80 kematian suspek ebola di Republik Demokratik Kongo. Selain itu, dua kasus juga terkonfirmasi ebola dan satu kematian di Kampala, Uganda. Kasus yang ditemukan di Uganda tersebut memiliki riwayat perjalanan dari Republik Demokratik Kongo.
Tingkatkan pengawasan
WHO mengimbau agar negara-negara yang berbatasan langsung dengan negara terjangkit untuk meningkatkan pengawasan dan pelaporan kesehatan. Namun, WHO melarang adanya penutupan pintu masuk negara ataupun pembatasan perjalanan dan perdagangan di setiap negara.
Dalam pernyataan tertulis, di lamannya, WHO menyampaikan, ”Tidak ada negara yang boleh menutup perbatasannya atau memberlakukan pembatasan apa pun terhadap perjalanan dan perdagangan. Hal itu justru mendorong pergerakan orang dan barang ke perbatasan ilegal yang tidak terpantau yang meningkatkan kemungkinan penyebaran penyakit.”
Ebola merupakan penyakit yang sebenarnya langka ditemukan di masyarakat, tetapi penyakit ini bisa berakibat fatal pada manusia. Penyakit ebola disebabkan oleh virus. Terdapat tiga jenis virus ebola yang paling sering ditemukan menjadi penyebab wabah besar, yakni virus ebola (EBOV), virus Sudan (SUDV), dan virus Bundibugyo (BDBV).
Penularan ebola terjadi lewat kontak langsung melalui darah, cairan tubuh, atau benda yang terkontaminasi dari manusia ataupun hewan yang terinfeksi. Gejala penyakit ini bisa muncul mendadak, berupa demam, lemas, nyeri otot, dan sakit kepala yang dapat disertai dengan muntah, diare, hingga perdarahan.
Masa inkubasi dari penyakit ini 2-21 hari. Pengobatan yang spesifik untuk mengatasi ebola masih belum tersedia secara luas. Perawatan diberikan untuk mengatasi gejala yang muncul. Vaksin pun masih terbatas hanya untuk penanganan wabah di Afrika. Karena itu, deteksi dini menjadi sangat penting.
Kewaspadaan Indonesia
Saat ini, menurut Aji, Kementerian Kesehatan telah melakukan penguatan kewaspadaan lintas sektor dan program untuk mewaspadai penyebaran ebola di Indonesia. Upaya itu dilakukan melalui peningkatan surveilans penyakit, koordinasi dengan fasilitas kesehatan dan pintu masuk negara, serta kesiapan deteksi dan respons jika ditemukan kasus suspek.
Peningkatan pengawasan pada pelaku perjalanan juga dilakukan, terutama pada pelaku perjalanan dari negara terjangkit. Petugas kesehatan telah disiapkan untuk menangani kasus suspek yang ditemukan dengan rujukan ke rumah sakit yang telah ditetapkan.
Kementerian Kesehatan juga telah menyiapkan komunikasi risiko dan edukasi ke masyarakat agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat. Masyarakat saat ini diimbau untuk tetap tenang dan tidak panik. Perilaku hidup bersih dan sehat harus diterapkan dengan baik, mulai dari cuci tangan dengan air dan sabun, menggunakan masker, serta menerapkan etika bersin dan batuk.
”Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke negara terdampak agar mengikuti protokol kesehatan setempat dan segera memeriksakan diri apabila mengalami gejala demam atau perdarahan hingga 21 hari setelah kepulangan,” tutur Aji.
Sumber: kompas.id

