Dua pemuda bernama Rahmat (26) dan WA (16) ditangkap polisi terkait kasus pencurian di sebuah rumah di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua pelaku menggasak perhiasan emas korban senilai Rp 64 juta.
“Yang diamankan ada dua pelaku. Adapun modus operandi pelaku, yaitu melakukan pencurian di rumah korban pada siang hari,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Para pelaku melakukan pencurian tepatnya di rumah korban di wilayah Kecamatan Tallo, Makassar pada Jumat (1/5). Pelaku kemudian dibekuk pada Minggu (9/5).
Dari aksi tersebut, pelaku membawa kabur sejumlah perhiasan emas milik korban. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 64 juta.
“Barang yang diambil berupa kalung, cincin, dan gelang emas dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 64 juta,” kata Hamka.
Hamka menuturkan kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Parepare. Polisi menduga para pelaku hendak melarikan diri keluar daerah sebelum akhirnya diamankan.
“Untuk sementara pelaku yang kami amankan ada dua orang. Keduanya diamankan di daerah Parepare dan diduga para pelaku hendak melarikan diri ke wilayah Kalimantan,” tuturnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut menggunakan obeng untuk membuka pintu rumah korban. Dari hasil pemeriksaan, sebagian perhiasan emas hasil curian ternyata telah dijual oleh pelaku. Masing-masing pelaku mengaku mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp 11 juta.
“Dari keterangan para pelaku, sebagian perhiasan emas tersebut sudah dijual dan masing-masing pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 11 juta,” tutur Hamka.
Sumber: detik.com

