Tim Resmob Polres Sinjai gerebek arena judi sabung ayam di Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Selasa (14/4/2026) pukul 17:00 Wita.
Penggerebekan ini dipimpin oleh Kanit Resmob, Aipda Andi Mapparumpa.
Awalnya Polres Sinjai menerima informasi adanya kegiatan ilegal di lokasi tersebut.
“Ada laporan masuk warga mengeluhkan aktivitas tersebut yang dinilai meresahkan lingkungan sekitar,” kata Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso.
Namun saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas perjudian yang sedang berlangsung.
“Diduga keberadaan aparat telah diketahui lebih awal oleh para pelaku sehingga mereka lebih dulu meninggalkan lokasi,” ujarnya.
Polisi tetap melakukan pembongkaran dan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Barang bukti tersebut di antaranya dua ekor ayam hidup, empat potongan kaki ayam, tiga karung.
Selanjutnya sepasang sandal warna hijau, dua tas hitam, serta dua tenda biru.
“Arena yang digunakan itu dimusnahkan di lokasi,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Sinjai, AKBP Jamal Fathur Rakhman mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian, termasuk sabung ayam.
“Aktivitas tersebut melanggar hukum dan dapat merusak ketertiban umum di tengah masyarakat,” ujarnya.
Selain berdampak secara hukum, perjudian kata AKBP Jamal berpotensi menimbulkan konflik sosial, kerugian ekonomi, serta memicu tindak kriminal lainnya.
“Kami minta masyarakat untuk menjauhi aktivitas tersebut demi kebaikan bersama,” katanya.
Kapolres Sinjai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Partisipasi warga sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Sumber: tribunnews.com

