Pemerintah melalui Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron Ambary mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur tawaran berangkat haji tanpa antre melalui jalur tidak resmi seperti haji dakhili maupun haji furoda.
Ia menegaskan, selain berisiko gagal berangkat, praktik tersebut juga dapat berujung pada sanksi berat dari otoritas Arab Saudi.
Yusron mengatakan, pihaknya terus berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI untuk mengedukasi publik, khususnya calon jamaah yang mencoba berangkat di luar prosedur haji reguler dan khusus. Edukasi itu mencakup risiko hukum hingga potensi bahaya keselamatan.
Menurut dia, tren yang kini marak adalah penawaran haji dakhili. Skema ini sebenarnya diperuntukkan bagi warga yang tinggal di Arab Saudi, baik warga negara Saudi maupun asing yang memiliki izin tinggal resmi (iqamah). Namun, praktiknya disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu di Indonesia.
“Ini sah menurut aturan tapi disalahgunakan, diperjualbelikan di Indonesia,” ujar Yusron saat ditemui usai menghadiri acara pembukaan Rakernas di Asrama Haji Grand El Hajj, Tangerang, Rabu (8/4/2026) malam.
Menurut dia, banyak calon jamaah datang lebih awal ke Arab Saudi untuk membuat iqamah abal-abal.”Iqomahnya asli tapi tidak benar-benar untuk sebagai mukimin. Kemudian setelah itu mereka nanti mendaftar untuk Haji Dakhili beli di Nusuk,” ucapnya.
Yusron menambahkan, Pemerintah Arab Saudi sendiri telah memperketat aturan tersebut. Tahun ini, syarat mengikuti haji dakhili mewajibkan seseorang telah tinggal minimal satu tahun di Arab Saudi. Dengan ketentuan ini, peluang calon jamaah dari Indonesia untuk memanfaatkan skema tersebut praktis tertutup.
Dia mengingatkan masyarakat yang telanjur membeli paket haji dakhili agar mempertimbangkan ulang rencana keberangkatan. “Jadi saya mengimbau kepada warga Indonesia yang kemarin sudah sempat beli paket Haji Dakhili untuk berpikir kembali kalau mau berangkat ke Arab Saudi. Karena dapat dipastikan tidak bisa melaksanakan, tidak dapat daftar di Nusuk dan ikut haji,” kata dia.
Yusron juga menyoroti risiko besar dari praktik haji ilegal. Pemerintah Arab Saudi kini memperketat pengawasan terhadap jamaah yang menggunakan visa non-haji, seperti visa ziarah atau umrah. Razia dilakukan secara intensif, terutama di wilayah sekitar Makkah.
Yusron mengungkapkan, kasus tragis bahkan pernah terjadi tahun lalu ketika seorang warga negara Indonesia meninggal dunia saat mencoba masuk ke Makkah secara ilegal melalui jalur gurun.
Selain risiko keselamatan, sanksi hukum yang menanti juga tidak ringan. Jamaah yang tertangkap menjalankan haji ilegal dapat dikenai denda hingga 50 ribu riyal, hukuman penjara maksimal satu tahun, deportasi, serta larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Terkait Haji Furoda, Yusron mengingatkan bahwa pada tahun sebelumnya visa untuk skema tersebut hampir seluruhnya tidak terbit. Karena itu, ia menilai janggal jika masih ada pihak yang menawarkan paket serupa.
“Haji Furoda tahun lalu kita pahami gak diterbitkan oleh Saudi. Jadi kelihatannya tahun ini pun akan terjadi hal yang sama,” jelas dia.
Ia pun mengajak masyarakat Muslim Indonesia untuk lebih bijak dan tidak tergoda iming-iming berangkat haji tanpa antre. “Sekali lagi kami imbau, mari kita sama-sama bijak untuk tidak memaksakan diri, untuk tidak membeli tawaran-tawaran haji tanpa antre,” ucap Yusron.
Sumber: republika.co.id

