Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menyisir 12 titik terminal bayangan di sepanjang Jl Perintis Kemerdekaan. Titik-titik tersebut kerap digunakan sebagi lokasi naik turun penumpang oleh kendaraan pribadi yang beroperasi layaknya angkutan umum.
Aktivitas tersebut ditemukan mulai dari kawasan lampu merah dekat Patung Ayam Daya hingga perbatasan Makasar – Maros.
Praktik ini kerap memicu kemacetan, terutama pada jam sibuk. Kendaraan yang berhenti cukup lama di bahu jalan membuat arus lalu lintas melambat sehingga pengendara lain harus mengurangi kecepatan atau berpindah jalur.
Karena itu, Dishub bersama PD Terminal Makassar Metro menertibkan aktivitas terminal bayangan. Operasi menyasar kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan penumpang antardaerah tanpa izin resmi. Penertiban sempat diwarna cekcok.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi Dishub Makassar, Irwan Sampeang mengatakan perlawanan dari pengemudi memang terjadi karena aktivitas tersebut sudah menjadi kebiasaan.
“Tapi setelah diberikan pengetian dan pemahaman mereka mulai paham,” katanya, Senin (9/3).
Kendaraan yang beroperasi di terminal bayangan umumnya melayani penumpang antar kota dalam provinsi (AKDP) maupun antar kota antar provinsi (AKAP). Mayoritas kendaraan yang digunakan mobil pribadi yang difungsikan sebagai angkutan penumpang.
Untuk menertibkan praktik tersebut, Dishub menempatkan petugas di lapangan guna mengawal kendaraan agar masuk ke terminal saat mengambil penumpang.
Dishub menegaskan akan menindak tegas jika masih menemukan kendaraan pribadi yang beroperasi sebagai angkutan umum di luar terminal.
Selain melanggar aturan, praktik terminal bayangan juga dinilai tidak adil bagi perusahaan otobus (PO) dan angkutan resmi yang telah memenuhi kewajban seperti membayar pajak, perizinan, dan retribusi.
“Kasihan angkutan umum yang sudah bayar pajak, izin PO, dan retribusi. Mereka yang dirugikan kalau ada kendaraan pribadi seenaknya ambil penumpang di luar terminal ,” jelas Irwan.
Sumber: Harian Tribun Timur, 10 Maret 2026

