Hasil pengujian cepat yang dilakukan petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan menunjukkan masih adanya penggunaan zat berbahaya pada sampel jajanan yang dijual sebagai takjil di pasaran. Zat yang dimaksud antara lain bahan pengawet, pewarna, atau bahan berwarna lainnya.
”Kami masih menemukan makanan yang mengandung formalin, yaitu mi kuning. Tentu, kami minta pedagang untuk tidak menggunakan lagi mi tersebut dan selanjutnya akan kami berikan pembinaan agar tidak menggunakan lagi mi berformalin tersebut,” ujar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Lebih dari 2.000 sampel telah diperiksa dari fasilitas produksi pangan serta pasar tradisional dan pedagang kaki lima. Sampel diuji cepat oleh petugas di laboratorium mobil keliling BPOM untuk mengecek keamanan pangan dari bahan berbahaya. Hasilnya, petugas masih menemukan adanya penggunaan zat berbahaya pada makanan yang dijajakan untuk berbuka puasa.
Waspadai isi parsel ”cuci gudang”
Taruna menyebutkan, selain jajanan untuk berbuka, masyarakat juga perlu lebih mewaspadai makanan yang dijual sebagai parsel. Permintaan parsel meningkat signifikan menjelang Idul Fitri. Hal itu terkadang dimanfaatkan pengusaha sebagai momen untuk cuci gudang dengan memasukkan produk rusak atau kedaluwarsa ke dalam kemasan parsel.
”Permintaan parsel meningkat luar biasa sehingga kadang digunakan pengusaha untuk cuci gudang. Kami akan bertindak tegas dan melakukan inspeksi mendadak secara rahasia untuk memastikan isi parsel sesuai dengan aturan,” katanya.
Taruna mengimbau agar masyarakat lebih bijak saat memilih makanan dan minuman ataupun parsel yang akan dibeli. Untuk makanan siap saji, pastikan tidak ada perubahan warna yang mencolok pada makanan tersebut. Pastikan pula bau tetap netral dan bentuknya baik.
Sementara untuk makanan kemasan, pastikan untuk mengecek Klik (cek kemasan, cek label, izin edar, dan cek tanggal kedaluwarsa). Masyarakat juga diminta untuk turut berpartisipasi aktif melaporkan informasi adanya peredaran produk makanan yang dicurigai melanggar ketentuan.
Obat berbahaya
Secara terpisah, Taruna juga menyampaikan bahwa BPOM menemukan ribuan akun dan tautan penjualan obat dan makanan yang berbahaya di lokapasar. Setidaknya ditemukan 73.722 tautan penjualan kosmetik ilegal, 39.386 tautan penjualan obat bahan alam ilegal, 35.984 tautan penjualan obat, 32.684 tautan penjualan pangan olahan ilegal, serta 15.949 tautan penjualan suplemen makanan ilegal.
Dari temuan tersebut, potensi total nilai ekonomi yang terhitung bisa mencapai Rp 49,82 triliun. Adapun jumlah keseluruhan produk yang tautan penjualannya telah diturunkan sebesar 34,8 juta produk, baik produk dari dalam negeri maupun luar negeri, seperti China, Korea Selatan, Amerika Serikat, Jepang, Australia, Thailand, dan Malaysia.
”Dari ribuan akun yang telah di-takedown, BPOM mengidentifikasi dan menginventarisasi top 10 produk obat, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan ilegal atau mengandung bahan berbahaya yang beredar di marketplace. Jumlah produknya sangat besar, mencapai 11,1 juta produk,” ujar Taruna.
Ia menyebutkan, produk kosmetik ilegal yang mengandung hidrokinon menjadi temuan terbanyak dalam penjualan di lokapasar, hampir 4,6 juta produk. Paparan hidrokinon bisa berbahaya karena dapat menyebabkan penggelapan pada kulit serta perubahan warna pada kornea mata dan kuku. Produk kosmetik ilegal yang ditemukan tersebut, antara lain, krim racikan farmasi, produk dengan merek Cappuvini Matte Lip Glaze Dark Series, dan toner pelicin dengan ekstrak lemon.
Obat bahan alam
Taruna mengungkapkan, obat bahan alam (OBA) ilegal atau yang mengandung bahan kimia obat (BKO) menjadi komoditas terbanyak kedua dalam penjualan daring dengan jumlah sekitar 2 juta produk. Produk tersebut banyak yang berasal dari Indonesia dan China.
Sejumlah produk yang termasuk dalam daftar 10 teratas obat bahan alam ilegal atau berbahaya, antara lain, ramuan China buah merah Papua dan Zudaifu. Produk tersebut diketahui mengandung BKO, seperti parasetamol, kafein, klobetasol, siproheptadin, piroksikam, dan diklofenak.
Bukan hanya obat bahan alam, BPOM juga menemukan produk suplemen kesehatan dan pangan olahan ilegal yang mengandung bahan kimia obat. Produk pangan olahan berhaya itu, misalnya produk Soloco Candy dan Akiyo Candy, yang ditemukan mengandung tadalafil, serta produk Super Tonik Madu Kuat Alami Tahan Lama yang mengandung sildenafil.
Adapun pada produk suplemen kesehatan, kandungan berbahaya ditemukan pada produk Pinky Pelangsing yang mengandung sibutramin dan produk Vimax Capsule yang mengandung tadalafil.
”Produk OBA, suplemen kesehatan, dan pangan olahan dilarang menggunakan bahan kimia obat. Produk yang dipastikan dicampur BKO ini dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil, kerusakan hati, dan ginjal, memicu serangan jantung, bahkan menyebabkan kematian,” tutur Taruna.
Dalam artikel yang diunggah di laman resmi Universitas Gadjah Mada, Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Agung Endro Nugroho menyampaikan, obat bahan alam yang dinilai lebih aman tetap tidak boleh dikonsumsi secara bebas, apalagi jika digabungkan dengan obat lain. Konsumsinya tetap memerlukan pengawasan tenaga kesehatan.
Ia menyebutkan, obat bahan alam umumnya memiliki variasi aktivitas biologis yang sangat tinggi. Meski begitu, efek dari penggunaan obat bahan alam biasanya tidak bisa bekerja secepat penggunaan bahan kimia obat. Karena itu, masyarakat seharusnya curiga jika ada obat bahan alam yang mengklaim hasil yang instan.
”Kalau ada obat alam yang menjanjikan efek sangat cepat, masyarakat perlu kritis. Obat alam umumnya tidak bekerja secepat obat kimia,” ucap Agung.
Sumber: kompas.id

