Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial F (40) ditangkap usai melakukan pencurian di masjid di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku mencuri barang berharga milik mahasiswa yang sedang tertidur di dalam masjid.
“Betul, kami dari Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku, ibu rumah tangga inisial F terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar Panit Resmob Polda Sulsel Ipda Irzal Makkarawa kepada wartawan, Senin (2/3/2026).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di kawasan Santaria, Kota Makassar, Minggu (1/3). Pelaku diketahui melakukan aksinya tersebut di salah satu masjid wilayah Kecamatan Manggala, pada Oktober 2025.
Irzal menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban datang ke masjid untuk beristirahat. Saat korban tertidur, pelaku kemudian melancarkan aksinya untuk mencuri HP dan laptopnya.
“Korban ini mahasiswa datang ke masjid untuk beristirahat. Pada saat dia tertidur, setelah bangun, barang milik korban berupa dua unit handphone dan satu unit laptop itu hilang,” jelasnya.
Irzal melanjutkan, korban sempat mencari barang-barangnya di sekitar masjid, namun tidak ditemukan. Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku datang ke masjid dan melihat barang milik korban berada di sekitarnya. Saat melihat situasi aman, pelaku langsung mengambil barang tersebut lalu meninggalkan lokasi.
“Dia melihat ada barang milik korban di sekitarnya. Pada saat lengah, kemudian pelaku mengambil barang dan pergi meninggalkan masjid,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan modus serupa. Guna kepentingan pemeriksaan, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Manggala.
“Berdasarkan hasil interogasi, bahwa benar pelaku ibu rumah tangga inisial F ini merupakan residivis terkait kasus yang sama,” tutup Irzal.
Sumber: detik.com

