Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), gencar melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di atas trotoar dan saluran drainase. Sejumlah pedagang kemudian mengganti warna lapaknya menjadi kuning diduga untuk menghindari pembongkaran.
Kondisi itu terjadi di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoala, tepatnya di dekat SMK Negeri 4 Makassar. Sejumlah lapak PKL yang berdiri di atas trotoar maupun drainase di lokasi tersebut tiba-tiba dicat warna kuning secara seragam.
Camat Bontoala Fataullah mengatakan para pedagang mengubah warna lapaknya usai diberi surat tegur. Dia pun memastikan mengubah warna lapak menjadi kuning tidak mempengaruhi kebijakan penertiban.
“Setelah diberi teguran, mereka cat dan itu tidak berpengaruh,” ujar Fataullah kepada detikSulsel, Senin (9/2/2026).
Dia menilai pengecatan seragam jadi kuning tersebut merupakan inisiatif para pedagang. Fataullah menduga pedagang berharap perubahan warna lapak itu bisa memengaruhi kebijakan.
Lapak PKL Kuning Ditertibkan
Fataullah memastikan lapak melanggar di wilayah itu tetap akan ditertibkan tanpa pandang bulu. Mengenai informasi beredar soal lapak diubah warna kuning agar tidak ditertibkan juga dipastikan hoaks.
“Iya hoax itu. Pak Wali juga sudah menegaskan, karena katanya ada yang cat kuning, Pak Wali menyampaikan tidak ada itu, warna apapun itu, pokoknya selama dia melanggar, kalau berada pada zona yang tidak diperuntukkan untuk itu tetap akan dikondisikan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan penertiban ini sebagai upaya penataan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Kebijakan ini sekaligus menindaklanjuti informasi bahwa ada pembiaran terhadap lapak PKL di lokasi tersebut dengan dalih mengecat kuning lapaknya.
“Penertiban wilayah kami lakukan sebagai bentuk pengawasan dan penataan agar aktivitas PKL berjalan tertib tanpa mengganggu fasilitas umum dan fasilitas sosial,” tegasnya.
PKL Diminta Bongkar Lapak Sendiri
Dia menegaskan, penataan kota tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan bertujuan menjaga ketertiban, keselamatan, serta kenyamanan seluruh pengguna jalan dan pejalan kaki. Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan oleh tim gabungan kecamatan dan Satpol PP.
Penyisiran difokuskan pada PKL yang mengambil badan jalan, berdiri di atas trotoar, serta mengganggu fungsi drainase dan keselamatan pengguna jalan. Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah kecamatan terlebih dahulu memberikan surat peringatan (SP) sebagai bentuk teguran kepada pedagang.
“Prosedurnya harus dilewati. Kami berikan SP1 sebagai peringatan awal sekaligus teguran agar pedagang menyiapkan langkah memindahkan barang jualannya,” jelasnya.
Fataulla memastikan pihaknya melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang. Dia meminta kesadaran para pedagang untuk membongkar sendiri lapaknya usai diberi SP.
“Tetap kita akan persuasif, kita sudah berikan pemahaman, teguran, jadi kita berharap bahwa mereka menyadari itu dan punya inisiatif untuk bongkar sendiri, itu yang kita harapkan,” pungkasnya.
Sumber: detik.com

