70 Anak Terpapar Ekstremisme di ”True Crime Community”, Ancaman Baru dari Ruang Digital

etasemen Khusus 88 Antiteror Polri menemukan setidaknya 70 anak berusia 11-18 tahun yang terpapar paham kekerasan melalui kelompok bernama ”True Crime Community”. Paham kekerasan itu masuk melalui berbagai platform di dunia maya yang mengarahkan mereka untuk melakukan aksi kekerasan yang menjurus pada terorisme.

Sebuah video singkat memperlihatkan seorang anak berpakaian seragam sekolah tengah memegang sebuah replika pistol. Kemudian, pistol tersebut dikokang dan diarahkan kepada anak lain yang berdiri tidak jauh darinya. Sejurus kemudian, suara pelatuk terdengar meski tanpa suara letupan. Selanjutnya, video kembali memperlihatkan gambar sang anak yang masih memegang pistol.

Di tayangan video lainnya, tampak seorang remaja berpakaian gelap tengah memasukkan serbuk hitam ke dalam sepotong pipa. Sembari melakukan hal itu, sosok tersebut menerangkan tahap demi tahap tentang kegiatan yang sedang dilakukannya dengan bahasa Inggris. Di hadapan sosok tersebut, tampak serangkaian peralatan elektronik.

Sejumlah video itu ditunjukkan dalam jumpa pers ”Penanganan Penyebaran Paham Kekerasan melalui Daring terhadap Anak” yang dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (7/1/2026). Video tersebut merupakan salah satu temuan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dari sebuah komunitas bernama True Crime Community.

”Salah satu tren yang berkembang melalui media sosial di kalangan remaja yaitu komunitas True Crime atau The True Crime Community. Komunitas ini tidak didirikan oleh tokoh pendiri organisasi maupun institusi, tetapi dia tumbuh secara sporadis seiring dengan perkembangan media digital yang merupakan pertemuan antara minat seseorang terhadap kekerasan, sensasionalisme media, dan ruang digital yang transnasional,” tutur juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, Komisaris Besar Mayndra Eka Wardhana.

Komunitas True Crime Community merupakan satu dari puluhan grup serupa yang ditemukan Densus 88 Antiteror Polri di dunia maya. Di dalam grup tersebut terdapat berbagai propaganda dalam bentuk video pendek, animasi, meme, hingga musik yang dikemas secara menarik dan dapat membangkitkan semangat untuk menjadikan ideologi atau paham ekstremisme sebagai inspirasi. 

Menurut Mayndra, konten yang memuat radikalisme maupun paham kekerasan dapat dengan cepat memengaruhi perilaku, emosi, dan pola pikir anak. Sebab, kondisi psikologis anak masih berada pada fase pencarian identitas dan belum memiliki kemampuan untuk berpikir kritis, termasuk memiliki kecenderungan untuk mencari pengakuan.

Ia pun menyebut sejumlah contoh remaja atau anak muda yang menjadi pelaku kekerasan di luar negeri, antara lain Robin M Westman (23), pelaku penembakan di gereja Katolik di Amerika Serikat karena terobsesi untuk membunuh anak-anak. Contoh lainnya, Trinity Shockley (18) yang merencanakan penembakan di sekolah di AS pada Februari 2025.

Yang terbaru adalah peristiwa penusukan di Odintsovo, Moskwa, Rusia, pada 16 Desember 2025 yang dilakukan Timofey F (15). Mayndra pun menunjukkan foto pelaku penusukan dengan senjata yang di gagangnya tertulis ”Jakarta Bombing 2025”.

”Foto diambil oleh yang bersangkutan, kemudian di-upload di dalam komunitas ini (The True Crime Community). Nah, diduga ini terinspirasi adanya insiden bom SMAN 72 di Jakarta,” kata Mayndra.

Terkait insiden bom di SMAN 72 tersebut, Mayndra menggarisbawahi bahwa karakter pelaku sangat introvert dan sama sekali tidak bisa bersosialisasi dengan orang lain. Dari situ, Densus 88 Antiteror Polri kemudian mengidentifikasi anak atau remaja lainnya yang terpapar dan melakukan pencegahan sebelum kejadian serupa kembali terjadi.

Pencegahan dilakukan pada 8 Desember di 2025 di Singkawang, Kalimantan Barat, kemudian pada 17 Desember 2025 di Jawa Timur. Kemudian, pada 22 Desember 2025, Densus 88 Antiteror bersama dengan kementerian dan lembaga lain melakukan intervensi terhadap 70 anak berusia 11-18 tahun yang terpapar paham kekerasan. Kelompok ini didominasi anak berusia 15 tahun.

Puluhan anak-anak itu tersebar di 19 provinsi. Yang terbanyak, DKI Jakarta (15 orang), Jawa Barat (12 orang), dan Jawa Timur (11 orang). Lainnya adalah Lampung (1), Jawa Tengah (9), DI Yogyakarta (1), Bali (2), Nusa Tenggara Timur (1), Aceh (1), Sumatera Utara (1), Kepulauan Riau (1), Riau (1), Sumatera Selatan (2), Banten (2), Kalimantan Barat (2), Kalimantan Tengah (2), Kalimantan Selatan (3), Sulawesi Tengah (1), dan Sulawesi Tenggara (2). 

”Mengapa penanganan anak-anak ini prioritas? Dari interview yang dilakukan oleh penyelidik, kami menemukan bahwa anak-anak ini di wilayah yang berbeda, berencana untuk melakukan bunuh diri setelah meledakkan beberapa kelas,” kata Mayndra.

Selain itu, penyelidik menemukan adanya niat untuk membunuh guru dan menyabotase kamera pemantau (CCTV). Mereka juga ada yang mengajarkan membuat bom pipa dan peluru kepada para anggota grup.

Tak hanya itu, ada pula yang ikut serta membicarakan untuk membuat pipa menjadi alat yang berbahaya dan mematikan. Aparat juga menemukan ada anak yang ingin melakukan penusukan terhadap pelaku perundungan di sekolah.

Selain itu, Densus 88 Antiteror Polri menemukan bubuk atau bahan kimia yang dapat digunakan untuk membuat peledak dan perangkat elektronik. Ditemukan pula berbagai atribut yang mengarah pada kelompok berpaham kekerasan, seperti Neo-Nazi dan White Supremacy.

”Ada kecenderungan meniru, copycat. Walaupun tidak secara penuh melakukan kekerasan atas dorongan ideologi, tetapi ketika aksi itu terjadi, kurang lebih sama bahayanya dengan perilaku yang terdorong oleh ideologi,” ujar Mayndra.

Korban perundungan

Dari 70 anak tersebut, sebanyak 67 anak sudah mendapatkan asesmen, konseling, dan tindakan lain dari beberapa instansi terkait. Dari asesmen, ditemukan bahwa penyebab atau pemicu anak-anak tersebut bergabung dengan komunitas True Crime Community adalah mereka rata-rata menjadi korban perundungan. Perundungan itu terjadi tidak hanya di sekolah, tetapi juga di luar sekolah.

Selain itu, mereka juga berasal dari keluarga yang tidak utuh (broken home), baik karena bercerai maupun meninggal dunia, serta keluarga yang tidak harmonis. Mereka kebanyakan merasa kurang perhatian, mengalami trauma, dan kerap menyaksikan kekerasan di rumah. Mereka merasa orangtua terlalu sibuk, sedangkan mereka membutuhkan apresiasi.

Sementara di True Crime Community, anak-anak itu seperti memiliki rumah kedua karena mereka merasa didengarkan oleh rekan-rekannya. Di grup itu terjadi dialog dan saling memberikan rekomendasi atau solusi untuk menyelesaikan masalah, yakni dengan kekerasan.

Dari asesmen, aparat juga menemukan bahwa rata-rata anak tersebut menggunakan gawai secara berlebihan. Selain terpapar konten kekerasan, mereka juga terpapar video pornografi. Hal lainnya adalah anak-anak tersebut menggunakan simbol-simbol tertentu yang digunakan oleh kelompok tertentu di luar negeri.

Meskipun anak-anak tersebut menggunakan simbol tertentu, mereka tidak khusus menganut satu ideologi tertentu. Mayndra menyebut bahwa anak-anak itu hanya menggunakannya sebagai inspirasi. 

”Dari insiden yang terjadi maupun penyelidikan yang didalami oleh Densus, saat ini ancamannya tidak hanya sekadar apa genre sayap kanan berbasis agama, rupanya ada juga genre sayap kanan yang non-agama dan juga ada lagi yang inkoheren, yaitu yang tidak punya muatan ideologi, tetapi dia copycat dari banyak ideologi,” tutur Mayndra.

Beberapa ciri anak yang terpapar paham kekerasan adalah ditemukan gambar simbol nama pelaku kekerasan yang mungkin dijadikan tokoh idola untuk diikuti perilakunya. Mereka juga cenderung menarik diri dari pergaulan, cenderung menyendiri dalam kamar, dan lebih suka mengakses komunitas True Crime Community.

Anak-anak tersebut juga menyukai konten kekerasan dan sadistik. Jika gawainya dilihat orang lain, mereka akan marah secara berlebihan. ”Jadi, yang bersangkutan paham bahwa ini sesuatu privasi bagi dia. Ketika diinspeksi, cenderung bereaksi secara keras,” ujarnya.

Pendekatan nonrepresif

Menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, temuan Densus 88 Antiteror tersebut telah mendapatkan perhatian khusus. Sebab, anak-anak tersebut telah masuk ke fase ekstremisme. Jika dibiarkan, mereka akan masuk ke tahap radikalisme dan berpotensi menuju terorisme.

”Nah, ini adalah fase awal. Sejak dini kalau tidak ditangani dengan serius dan tidak sinergi dan kolaborasi kementerian dan lembaga, ini akan menjadi ancaman ke depannya, khususnya ancaman terorisme,” kata Eddy.

Menindaklanjuti hal itu, kata Eddy, BNPT akan melakukan rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Rencana aksi itu berbentuk perintah presiden dan direncanakan akan diterbitkan tahun ini. Melalui rencana aksi tersebut, dirumuskan langkah yang jelas untuk deteksi dini dan pendampingan psikososial terhadap anak yang terpapar paham kekerasan. 

”Oleh sebab itu, kebijakan kami, untuk mengambil langkah-langkah pencegahan, kemudian perlindungan, juga pendampingan secara psikososial secara proporsional dan dengan pendekatan nonrepresif atau nonpenal ataupun nonpenegakan hukum,” ujarnya.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan, anak adalah kelompok yang berada dalam fase tumbuh kembang yang rentan, mudah dipengaruhi, dan belum memiliki kemampuan untuk berpikir secara kritis dan utuh. Oleh karena itu, mereka mudah terpapar berbagai konten negatif di media sosial.

Dalam konteks itu, kata Margaret, anak adalah korban. Sebagai korban, mereka membutuhkan perlindungan dan upaya-upaya penanganan yang berbasis pada kepentingan terbaik bagi anak.

”Tentu dengan mengedepankan upaya pencegahan, edukasi, termasuk pemulihan sehingga kemudian pendampingan psikososial menjadi sangat urgent,” ujarnya.

Margaret pun meminta agar sistem pendukung bagi anak, terutama dari orangtua dan keluarga, diperkuat. Orangtua dan keluarga menjadi kunci untuk memberikan pengasuhan yang berkualitas dan berperspektif literasi digital. Terkait dengan perundungan, Margaret meminta agar dilakukan kolaborasi para pihak terkait untuk memberikan tindakan tegas dan pemberantasan praktik perundungan di kalangan anak-anak.

Sumber: kompas.id

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *