Hingga 16 Desember, 435 JCH Maros Sudah Lunasi Bipih

Sebanyak 435 calon Jemaah Calon Haji (JCH) atau 72 persen dari total kuota di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2026.

Artinya, masih terdapat 164 JCH belum menyelesaikan pelunasan biaya haji.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Maros, Ahmad Ihyadin, mengatakan proses pelunasan telah dibuka sejak 24 November 2025.

Akan berakhir pada 23 Desember 2025.

“Untuk embarkasi Makassar, total Bipih jemaah haji sebesar Rp55.893.179. Jadi sisa yang harus dituntaskan jemaah sekitar Rp30 juta per orang,” kata Ahmad Ihyadin kepada Wartawan Tribun Timur, Nurul Hidayah, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, apabila hingga batas waktu tersebut masih terdapat jemaah belum melunasi, pihaknya akan melakukan evaluasi.

Meski demikian, Kemenhaj Maros tetap memberikan ruang toleransi terbatas bagi jemaah.

“Pada prinsipnya jemaah wajib melunasi sampai tanggal 23 Desember. Kecuali ada kendala seperti gagal sistem, pemeriksaan kesehatan yang belum tuntas, atau alasan teknis lainnya, maka bisa masuk pelunasan tahap kedua,” terangnya.

Berdasarkan hasil verifikasi terakhir, Kabupaten Maros tahun ini memperoleh kuota haji 599 orang.

Ahmad merinci, kuota tersebut terdiri atas 8 jemaah lansia.

Tercatat 591 jemaah urut porsi.

Jumlah kuota tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Di mana kuota haji Maros hanya 296 orang per tahun.

“Meningkatnya jumlah ini dipengaruhi perubahan skema penentuan kuota dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Ia menuturkan, kebijakan terbaru pemerintah menetapkan pembagian kuota berdasarkan daftar tunggu (waiting list).

Bukan lagi berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim.

Menurutnya, pada musim haji 2025, sebagian provinsi masih menggunakan sistem pembagian kuota ke kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk muslim.

Pola tersebut dinilai adil secara demografis.

Namun tidak mencerminkan urutan pendaftaran jemaah sebenarnya.

“Akibatnya, ada daerah dengan penduduk muslim besar tapi pendaftarnya sedikit tetap mendapat kuota besar. Sebaliknya, daerah dengan pendaftar tinggi justru memperoleh kuota kecil,” sebutnya.

Kini, setelah pemerintah menerapkan formula baru berbasis waiting list per provinsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, pembagian kuota dinilai lebih proporsional.

Dengan sistem baru ini, kuota ditentukan berdasarkan jumlah calon jemaah benar-benar telah terdaftar dan menunggu giliran berangkat.

Dampaknya, beberapa kabupaten sebelumnya memperoleh kuota besar karena faktor demografis turun signifikan.

Ada daerah yang tidak mendapatkan jemaah sama sekali pada tahun 2026.

“Daerah dengan daftar tunggu tinggi, Maros masuk 10 daerah dengan kuota terbanyak,” imbuh Ahmad.

Ia menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk pengurangan hak jemaah.

Melainkan upaya menegakkan keadilan dan memperbaiki ketimpangan sebelumnya.

“Sistem ini lebih adil karena prinsipnya first come, first served. Jemaah yang lebih dulu mendaftar dan menabung punya peluang berangkat lebih cepat,” jelasnya.

Saat ini, jumlah daftar tunggu calon jemaah haji di Kabupaten Maros mencapai sekitar 11 ribu orang.

“Sebelumnya masa tunggu jemaah Maros mencapai 39 hingga 40 tahun. Dengan skema baru, kini berkurang menjadi sekitar 26 tahun,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Haji Sulawesi Selatan juga mengingatkan para calon jemaah agar segera menyelesaikan pelunasan biaya haji.

Kepala Kanwil Kemenhaj Sulsel, H. Ikbal Ismail, menegaskan batas akhir pelunasan jatuh pada 23 Desember 2025.

Ia meminta jemaah yang telah memenuhi syarat istita’ah agar tidak menunda proses pembayaran.

“Bila sudah istita’ah agar segera melunasi. Tolong bantu diberitakan dan disampaikan kepada jemaah serta publik,” ujarnya.

Sumber: tribunnews.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *