Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 milliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2024, terus berlanjut.
Setelah menggeledah kantor perusahaan penyedia bibit di Bogor, Jawa Barat, Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel melanjutkan penyelidikan kasus rasua itu, ke Subang.
Jarak Bogor ke Subang, lebih kurang 146 kilometer dengan waktu tempuh sekitar 2 jam 10 menit.
Dua kabupaten ini, masih dalam wilayah administratif Provinsi Jawa Barat.
Di Subang, Tim Pemberantasan Korupsi yang dipimpin Aspidsus Kejati Sulsel Rachmat Supriady, memeriksa dua orang saksi dari kelompok tani penyedia bibit.
Kedua saksi berinisial N dan EF itu, diperiksa di Kantor Kejari Subang, pada Kamis (27/11/2025) kemarin.
Kedua saksi itu, merupakan anggota kelompok tani yang bertugas menyiapkan total 4 juta bibit nanas dalam proyek pengadaan tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, Tim Penyidik mengklaim menemukan beberapa hal penting terkait alur pengadaan.
Rachmat Supriady mengatakan selain keterangan saksi, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen transaksi
Begitu juga, pembukuan pencatatan pesanan dan pengiriman bibit nanas, serta dokumen sertifikasi bibit nanas yang relevan.
Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari peninjauan lokasi penakaran bibit nanas yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kegiatan pemeriksaan saksi ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya di luar wilayah Sulawesi Selatan,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/11/2025).
Sebelumnya, Pada Selasa (25/11/2025), Tim Penyidik Kejati Sulsel telah melaksanakan penggeledahan dan penyitaan dokumen penting di Kantor PT C, sebuah penyedia di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Kami bergerak cepat, mengikuti jejak digital dan alur anggaran, yang membawa kami hingga ke Bogor dan kini ke Subang,” ujar Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady.
Dari hasil penggeledahan di Bogor, Tim Penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait pengadaan bibit nanas.
Dokumen itu, meliputi Dokumen Penawaran Kontrak, Dokumen Transaksi, Dokumen Invoice (Faktur), dan Dokumen Surat Jalan.
Kegiatan investigasi ini lanjut Rachmat, merupakan komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, bersama jajaran untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Kejati Sulsel memastikan penyelidikan pengembangan akan terus dilakukan hingga pihak-pihak penyedia di luar wilayah Sulawesi Selatan guna memperjelas konstruksi hukum dan kerugian negara dalam proyek ini.
Sebelumnya pada hari Jumat, tanggal 21 November telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga titik.
Masing-masing sebuah rumah di Kabupaten Gowa, Kantor Dinas TPHBun Sulsel dan Kantor BKAD di kompleks Kantor Gubernur Sulsel.
Dua kantor jajaran Pemprov Sulsel itu, berlokasi di tempat berbeda.
Dinas Ketahanan Pangan dan Perkebunan Holtikultura Provinsi Sulsel, berlokasi di Jl Amirullah, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Di kantor itu, Satgas Pemberantasan Korupsi Pidsus Kejati Sulsel, menggeledah empat ruangan berbeda.
Termasuk kantor kepala dinas, sekretaris dinas hingga bagian keuangan.
Pantauan tribun di lokasi, Tim Kejati Sulsel, tampak memeriksa sejumlah dokumen.
Utamanya di dalam ruang bagian keuangan, lebih kurang 45 menit, tim kejati memeriksa sejumlah dokumen dalam ruangan itu.
Setelah dari kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perkebunan Holtikultura, Tim yang dipimpin Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bergerak kantor BKAD Sulsel.
Kantor itu berlokasi di komplek kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Di sana, tim yang dikawal polisi militer (POM), masuk ke ruangan kepala badan, Reza Faisal Saleh
Sumber: tribunnews.com

