Telusuri Dugaan Korupsi Bibit Nanas Pemprov Sulsel, Kejati Geledah Kantor Penyedia Bibit di Bogor

Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024, terus berlanjut.

Kali ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), menggeledah kantor di luar pulau Sulawesi.

Tepatnya, di kantor rekanan penyedia bibit nanas, PT C, yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat 

Jaraknya dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sekitar 1.629 kilometer.

Penggeledahan yang berlangsung Selasa (25/11/2025) kemarin itu, dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady.

Rachmat Supriady mencari dokumen penting di kantor itu, didampingi Kasi Penyidikan, Muhammad Idam, beserta Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Tim penggeledah ini, masing-masing mengenakan rompi hitam bergaris merah bertuliskan, “Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi”.

“Kami bergerak cepat mengikuti jejak digital dan alur anggaran, yang membawa kami hingga ke Kabupaten Bogor,” kata Aspidsus Rachmat Supriady, dalam keterangan pers Penkum Kejati Sulsel, Rabu (26/11/2025).

Penggeledahan lanjut Rachmat Supriady bertujuan untuk memastikan seluruh bukti-bukti terkait PT C sebagai penyedia bibit, dapat dirampungkan.

“Guna memperjelas konstruksi hukum dan kerugian negara dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 Miliar ini,” ujar Rahmat.

Dari hasil penggeledahan di kantor PT C, Tim Penyidik menyita beberapa dokumen penting yang diklaim sangat relevan dengan pengadaan bibit nanas tersebut.

Dokumen yang disita, mulai dari berkas Penawaran Kontrak, Transaksi keuangan, Invoice (Faktur), dan Dokumen Surat Jalan terkait pengadaan bibit.

Pelaksanaan penggeledahan berlangsung secara tertib dan transparan dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait.

Diantaranya staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Sekretaris Desa, Babinsa, dan Linmas di Desa tempat Kantor PT C berlokasi di Kabupaten Bogor.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, mengatakan, kegiatan penyidikan itu merupakan komitmen Kajati Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi bersama jajaran untuk membongkar tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara atau daerah.

“Komitmen pemberantasan korupsi ini diwujudkan dengan pengembangan penyidikan hingga ke pihak-pihak penyedia di luar wilayah Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Pada hari Jumat, tanggal 21 November telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga titik. 

Masing-masing sebuah rumah di Kabupaten Gowa, Kantor Dinas TPHBun Sulsel dan Kantor BKAD di kompleks Kantor Gubernur Sulsel.

Dua kantor jajaran Pemprov Sulsel itu, berlokasi di tempat berbeda.

Dinas Ketahanan Pangan dan Perkebunan Holtikultura Provinsi Sulsel, berlokasi di Jl Amirullah, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Di kantor itu, Satgas Pemberantasan Korupsi Pidsus Kejati Sulsel, menggeledah empat ruangan berbeda.

Termasuk kantor kepala dinas, sekretaris dinas hingga bagian keuangan.

Pantauan tribun di lokasi, Tim Kejati Sulsel, tampak memeriksa sejumlah dokumen.

Utamanya di dalam ruang bagian keuangan, lebih kurang 45 menit, tim kejati memeriksa sejumlah dokumen dalam ruangan itu.

Setelah dari kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perkebunan Holtikultura, Tim yang dipimpin Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bergerak kantor BKAD Sulsel.

Kantor itu berlokasi di komplek kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Di sana, tim yang dikawal polisi militer (POM), masuk ke ruangan kepala badan, Reza Faisal Saleh.(*)

Sumber: tribunnews.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *