Polisi mengungkap fakta baru terkait penculikan Bilqis, anak berusia 4,5 tahun yang diambil di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dan kemudian ditemukan di Jambi. Pelaku mengaku sudah menjual sejumlah anak, termasuk bayi, ke sejumlah provinsi.
Hal ini dikatakan Kepala Kepolisian Daerah Sulsel Inspektur Jenderal Djuhandani Rahardjo di Makassar, Kamis (13/11/2025).
”Terkait perkembangan penanganan perkara penculikan Bilqis, ada hal yang berkembang. Ada beberapa TKP (tempat kejadian perkara) yang terkait dengan penjualan anak atau bayi. Saat ini tersangka sudah berbicara terkait TKP lain, yakni dalam wilayah Polda Bali, Polda Jateng, Polda Jambi, dan Polda Kepri,” katanya.
Pengakuan tersangka masih didalami. Untuk mengungkap kasus ini, Polda Sulsel juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Hal dilakukan karena keterbatasan yurisdiksi Polda Sulsel yang bisa menghambat penyelidikan lebih lanjut.
Djuhandani sudah melaporkan hal ini kepada Kepala Bareskrim Polri. Selain itu, Polda Sulsel berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (TPPA PPO) Bareskrim Polri.
”Mungkin dalam waktu dekat Bareskrim segera melaksanakan asistensi terhadap penanganan yang dilakukan di Polda Sulsel. Intinya kami akan konsisten menangani perkara ini,” katanya.
Kasus penculikan Bilqis mengungkap fakta bahwa penculikan dan perdagangan anak yang dilakukan oleh pelaku bukan kali pertama. Mariana, salah seorang tersangka yang ditangkap di Jambi, sudah pernah memperdagangkan sedikitnya sembilan anak. Perdagangan itu antara lain dilakukannya melalui media sosial Tiktok, Facebook, dan lainnya.
Adapun tersangka lain, Sri Yuliana, yang pertama kali menculik Bilqis di Makassar, memiliki lima anak. Satu anak di antaranya telah dijual dan dua anak lainnya menjadi korban kekerasan seksual dan saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Adapun dua anaknya yang lain, yang dimanfaatkan saat menculik Bilqis, kini ditampung di Rumah Aman, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Didik Supranoto sebelumnya mengatakan, pendalaman terkait pengakuan pelaku dilakukan dengan menelusuri dan melacak jejak percakapan di akun-akun medsos yang selama ini digunakan sebagai sarana transaksi.
Tak hanya untuk mencari jejak anak-anak lain yang pernah dijual, pengembangan juga untuk memburu pelaku lain atau jaringan perdagangan orang yang terlibat.
”Akun-akun ini sementara dicek. Nanti akan ditelusuri ke mana anak-anak lain, yang menurut pengakuan mereka (pelaku) sudah pernah melakukan hal sama sebagai perantara adopsi ilegal. Kami akan mencari di mana anak-anak itu,” katanya.
Kasus penculikan Bilqis terjadi pada Minggu (3/11/2025) di Taman Pakui, Kota Makassar. Polisi menemukan Bilqis sepekan setelah diculik di Merangin, Jambi, dalam penguasaan Orang Rimba atau Suku Anak Dalam.
Butuh proses panjang untuk menemukan Bilqis, termasuk berbagai langkah negosiasi, agar pihak yang menguasai Bilqis mau menyerahkan anak tersebut.
Sumber: kompas.id

