Boeing terbebas dari dakwaan pidana atas dua kecelakaan maut pesawat 737 Max 8 yang menewaskan 346 orang di Indonesia dan Etiopia. Hakim federal Amerika Serikat menyetujui kesepakatan antara Departemen Kehakiman AS dan Boeing untuk mengakhiri perkara pidana yang menjerat raksasa dirgantara itu sejak 2021. Perusahaan hanya menyatakan penyesalan.
Hakim Reed O’Connor dari pengadilan federal di Fort Worth, Texas, Kamis (6/11/2025) waktu setempat atau Jumat (7/11/2025) waktu Indonesia, menggugurkan dakwaan konspirasi menipu Pemerintah Amerika Serikat yang menjerat Boeing. Hakim O’Connor menulis sebenarnya tak sepakat dengan keputusan itu, tetapi tak bisa menolaknya.
Hal ini disebabkan adanya kesepakatan dengan Departemen Kehakiman AS dan Boeing yang dicapai pada Mei 2025. Boeing setuju membayar 1,1 miliar dollar AS (sekitar Rp 18 triliun) untuk menutup perkara pidana itu.
Jumlah itu mencakup 244 juta dollar AS denda, 445 juta dollar AS kompensasi bagi keluarga korban, serta 455 juta dollar AS untuk memperkuat sistem keselamatan, kualitas, dan kepatuhan internal.
Perjanjian itu bersifat kesepakatan tanpa tuntutan. Artinya, Boeing tidak perlu mengaku bersalah atas dua kecelakaan maut di Indonesia dan Etiopia. Sidang pidana yang semula dijadwalkan Juni 2025 otomatis dibatalkan.
Menurut Hakim O’Connor, kesepakatan tersebut gagal menjamin akuntabilitas untuk keselamatan publik. Namun, pengadilan tidak memiliki dasar hukum untuk menolaknya karena kesepakatan itu sah secara prosedural. ”Kesepakatan ini mungkin tidak sempurna, tetapi pengadilan tidak bisa menolak keputusan pemerintah hanya karena berbeda pandangan tentang kepentingan publik,” tulisnya.
O’Connor menilai keputusan itu telah memenuhi kewajiban Crime Victims’ Rights Act, yaitu undang-undang federal AS yang memberikan hak hukum kepada korban kejahatan.
Menguntungkan Boeing
Kesepakatan itu mengakhiri perkara pidana tanpa mewajibkan Boeing mengaku bersalah atas dugaan penipuan dalam proses sertifikasi pesawat 737 Max. Meski harus membayar mahal, kesepakatan itu menguntungkan Boeing. Apabila terbukti bersalah pada sidang pidana, Boeing berisiko tak bisa mendapat kontrak dari Pemerintah AS. Padahal, Pemerintah AS adalah salah satu pelanggan terbesar.
Dalam pernyataannya, Boeing menyatakan menyesal atas dua kecelakaan maut di Indonesia dan Etiopia. ”Kami berkomitmen menepati seluruh kewajiban dalam kesepakatan dengan Departemen Kehakiman. Kami juga berkomitmen melanjutkan upaya besar yang telah kami lakukan untuk memperkuat program keselamatan, kualitas, dan kepatuhan perusahaan,” demikian pernyataan Boeing pada Kamis.
Departemen Kehakiman AS menyatakan kesepakatan ini merupakan langkah terbaik dan paling adil. Keputusan ini disebutkan sudah memberi kepastian bagi para korban sekaligus mendorong Boeing segera memperbaiki sistem keselamatannya.
”Daripada memperpanjang litigasi, kesepakatan ini memberikan finalitas bagi para korban dan mewajibkan Boeing bertindak sekarang,” demikian pernyataan Departemen Kehakiman AS.
Tragedi Boeing 737 Max 8 pertama terjadi pada 29 Oktober 2018. Pesawat Lion Air JT610 rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat. Pesawat jatuh hanya 13 menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta. Seluruh 189 orang di dalam pesawat tewas.
Lima bulan kemudian, pada 10 Maret 2019, Ethiopian Airlines ET302 jatuh di ladang dekat kota Bishoftu, sekitar 60 kilometer dari Addis Ababa, Etiopia. Pesawat bertipe sama dengan rute Addis Ababa–Nairobi itu menewaskan 157 orang dari 35 negara.
Boeing menyatakan penyebab utama kecelakaan berasal dari malafungsi sistem otomatis maneuvering characteristics augmentation system (MCAS). Sistem ini merupakan fitur kendali penerbangan yang dirancang membantu pilot menjaga kestabilan pesawat. Akan tetapi, MCAS justru menyebabkan hidung pesawat menukik berulang kali.
Investigasi di kedua negara menemukan sistem MCAS salah membaca data sensor. Hal ini membuat pesawat menukik berulang kali hingga kehilangan kendali.
Permasalahan meluas karena Boeing tak menyebutkan penggunaan MCAS dalam manual penerbangan. Sistem ini juga tidak dikenalkan dalam latihan tambahan pada pilot. Belakangan diketahui, Boeing menahan informasi tentang MCAS guna mempercepat proses sertifikasi dan menekan biaya.
Otoritas Penerbangan Federal AS (FAA) menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap Boeing. Mereka juga berjanji meninjau ulang prosedur sertifikasi pesawat baru untuk memperkuat keselamatan penerbangan publik.
Sejumlah pihak menilai kesepakatan itu terlalu lunak karena Boeing diperbolehkan menunjuk sendiri konsultan kepatuhan internal. Pengawasan tak dilakukan pihak independen sebagaimana lazimnya dalam kasus pidana korporasi.
Keluarga korban kecewa
Keputusan itu disambut kekecewaan keluarga korban. Paul Njoroge, warga Kanada yang kehilangan istri dan tiga anak kecilnya dalam kecelakaan Ethiopian Airlines, mengatakan keputusan itu menghilangkan keadilan.
”Ketika kegagalan perusahaan menelan begitu banyak nyawa, mengakhiri kasus pidana di balik pintu tertutup hanya akan melemahkan kepercayaan publik,” katanya dalam pernyataan yang disebarkan pengacara keluarga korban.
Kuasa hukum keluarga korban, Paul Cassell, yang juga mantan hakim federal AS dan kini profesor hukum di Universitas Utah, menyoroti keraguan terhadap pernyataan Hakim O’Connor. ”Kami percaya pengadilan tidak seharusnya berdiam diri ketika sebuah ketidakadilan sedang terjadi,” ujarnya.
Tim hukumnya akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Banding Sirkuit Kelima AS. Langkah itu dilakukan untuk meminta pembatalan keputusan hakim, menegakkan hak keluarga korban, dan menolak upaya pemerintah menutup perkara begitu saja.
Dalam pernyataannya, Departemen Kehakiman AS menyebutkan keluarga dari 110 korban tidak menentang penyelesaian kasus. Namun, sekitar 100 keluarga lainnya menolak kesepakatan tersebut.
Belasan kerabat korban hadir langsung dalam sidang di Texas pada 3 September lalu, sebagian datang dari Eropa dan Afrika. Mereka menyampaikan keberatan terhadap kesepakatan Boeing dengan Pemerintah AS.
”Jangan biarkan Boeing membeli kebebasannya,” ujar Catherine Berthet, yang datang dari Perancis. Putrinya, Camille Geoffroy, termasuk di antara korban tewas dalam kecelakaan pesawat Ethiopian Airlines pada 2019.
Gugatan terhadap Boeing bermula pada 2021, ketika perusahaan dituduh menipu FAA selama proses sertifikasi 737 Max. Saat itu Departemen Kehakiman AS menangguhkan penuntutan. Syaratnya, Boeing menjalani masa percobaan tiga tahun dan memperbaiki sistem kepatuhan.
Namun, setelah itu muncul pelanggaran keselamatan baru pada model 737 Max 9. Selanjutnya, Departemen Kehakiman AS menilai Boeing telah melanggar kesepakatan. Boeing sempat bersedia mengaku bersalah pada Juli 2024, tetapi Hakim O’Connor menolaknya pada Desember 2024.
Kini, dengan keputusan terakhir, Boeing resmi bebas dari tuntutan pidana. Gugatan perdata tetap bergulir. Salah satunya sidang di pengadilan federal Chicago yang pekan ini mulai memeriksa tuntutan keluarga Shikha Garg. Garg adalah konsultan PBB yang menjadi korban Ethiopian Airlines ET302.
Sumber: Kompas.id

