11 Lapangan Padel Tak Kantongi Izin Restoran

Maraknya pembangunan lapangan padel di Kota Makassar menyisakan persoalan perizinan. Pemerintah Kota Makassar menemukan sejumlah usaha padel telah mengantongi izin bangunan lapangan olahraga, namun fasilitas tambahan berupa restoran atau kafe di dalam kawasan belum memiliki izin usaha yang sesuai.

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis mengatakan seluruh pembanguan wajib mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rebacana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Regulasi tersebut menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk bagi investor dan pengembang lapangan olahraga.

“Pada prinsipnya kami tidak melarang investasi. Silakan membangun, tetapi harus mengikuti aturan yang ada,” kata Fuad Azis di Balaikota Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Selasa (24/2).

Berdasarkan pendataan, sekitar 60 pengembang atau pengusaha lapangan padel di Makassar. Terdapat 11 lapangan tidak punya izin usaha restoran.

Sebagian besar pengusaha telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lapangan olahraga.

“Padelnya izinnya ada, tetapi restonya tidak diurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Ini yang menjadi temuan kami,” kata Fuad.

Temuan diperkuat hasil sidak DPRD Kota Makassar. Perizinan usaha seharusnya diproses melalui sistem OSS dan terintegrasi dengan SIMBG.

Selain persoalan izin restoran, Pemkot juga mencatat adanya pelanggaran terkait kewajiban penydiaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Privat.

Beberapa usaha padel dinilai belum memenuhi ketentuan tata ruang yang mewajibkan proporsi RTH tertentu.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada tindakan penyegelan.

Pemerintah kota menilai para pengusaha masih bersikap kooperatif dan proaktif untuk melengkapi perizinan yang dibutuhkan.

“Kami lakukan bertahap, mulai dari klarifikasi, teguran pertama hingga ketiga. Penyegelan adalah langkah terakhir,: kata Fuad.

Sumber: Harian Tribun Timur, 25 Februari 2026

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *