Hakim telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Richard Eliezer. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Richard terbukti sengaja membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dengan menyatakan siap saat diperintah Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu.
Anggota Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono mengatakan rangkaian tindakan terdakwa mulai dari bersedia hingga menambah peluru yang diberikan Ferdy Sambo telah memenuhi unsur kesengajaan.
“Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan di atas yaitu dengan terdakwa mengatakan ‘siap komandan!’ ketika Saksi Ferdy Sambo meminta membunuh korban Yosua. Selanjutnya atas perintah Ferdy Sambo menambah peluru yang diberikan dan dimasukkan ke dalam senjata Glock-17 miliknya,” kata Hakim Alimin saat membacakan pertimbangan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Kemudian rencana pembunuhan berlanjut ketika Putri Candrawathi turun dari lantai tiga rumah Jalan Saguling 3. Richard langsung masuk dan duduk di jok belakang mobil Lexus LM B 1 MAH di samping Kuat Ma’ruf. Adapun Putri Candrawathi duduk di jok tengah, sedangkan Yosua duduk di depan di samping Ricky Rizal yang mengemudikan mobil.
“Selanjutnya sesampai di rumah Duren Tiga, terdakwa turun dari mobil dan masuk serta naik lantai dua, dan menuju ke kamar ajudan, berdoa,” kata Hakim.
Selanjutnya, kata hakim, terdakwa menemui Ferdy Sambo setelah mendengar bosnya itu tiba. “Dan atas perintah Saksi Ferdy Sambo mengokang senjatanya,” ujar Hakim.
Kemudian, kata hakim, ketika Yosua masuk atas panggilan Kuat Ma’ruf yang diperintahkan Sambo lewat Ricky Rizal, korban dipegang lehernya oleh Sambo dan didorong ke depan. Sambo pun mengatakan, “jongkok!”
Kemudian, hakim melanjutkan, atas perintah Ferdy Sambo , Richard menembakkan senjata Glock-17 ke arah tubuh korban Yosua dengan luka sebanyak 3-4 kali antara dada kiri yang merupakan daerah vital.
Richard menembak setelah mendengar teriakan Ferdy Sambo ‘Woy kau tembak, cepat, cepat kau tembak!’.
“Maka rangkaian perbuatan tersebut telah cerminkan sikap batin terdakwa yang tak lain tak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal,” kata Hakim Alimin.